Tampilkan postingan dengan label sanggar-kesejahteraan sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sanggar-kesejahteraan sosial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 November 2008

kewirausahaan sosial

Tema kesejahteraan sosial tentu ada kaitannya dengan konsepsi anyar yang sudah bergulir yaitu 'social entrepreneur' alias kewirausahaan sosial ...ini berbagi teks aja pemahaman tentangnya masih teks asli belum translate takutnya salah terjemahkan alih-alih salah makna..simak ya...:)

The Meaning of “Social Entrepreneurship”
J. Gregory Dees

Entrepreneur in Residence Kauffman Center for Entrepreneurial Leadership Ewing Marion Kauffman Foundation and Miriam and Peter Haas Centennial Professor in Public Service Graduate School of Business Stanford University October 31, 1998

The idea of “social entrepreneurship” has struck a responsive cord. It is a phrase well suited to our times. It combines the passion of a social mission with an image of business-like discipline, innovation, and determination commonly associated with, for instance, the high-tech pioneers of Silicon Valley . The time is certainly ripe for entrepreneurial approaches to social problems. Many
governmental and philanthropic efforts have fallen far short of our expectations. Major social sector institutions are often viewed as inefficient, ineffective, and unresponsive. Social entrepreneurs are needed to develop new models for a new century.
The language of social entrepreneurship may be new, but the phenomenon is not. We have always had social entrepreneurs, even if we did not call them that. They originally built many of the institutions we now take for granted. However, the new name is important in that it implies a blurring of sector boundaries. In addition to innovative not-for-profit ventures, social entrepreneurship can include social purpose business ventures, such as for-profit community development banks, and hybrid organizations mixing not-for-profit and for-profit elements, such as homeless shelters that start businesses to train and employ their residents. The new language
helps to broaden the playing field. Social entrepreneurs look for the most effective methods of serving their social missions.
Though the concept of “social entrepreneurship” is gaining popularity, it means different things to different people. This can be confusing. Many associate social entrepreneurship exclusively with not-for-profit organizations starting for-profit or earned-income ventures. Others use it to describe anyone who starts a not-for-profit organization. Still others use it to refer to business owners who integrate social responsibility into their operations. What does “social entrepreneurship” really mean? What does it take to be a social entrepreneur? To answer these questions, we should start by looking into the roots of the term “entrepreneur.”

Origins of the Word “Entrepreneur”
In common parlance, being an entrepreneur is associated with starting a business, but this is a very loose application of a term that has a rich history and a much more significant meaning. The term “entrepreneur” originated in French economics as early as the 17th and 18th centuries.

The Kauffman Center for Entrepreneurial Leadership provided the funding for this paper. This paper has benefited tremendously from comments and suggestions by the members of the Social Entrepreneurship Funders Working Group, particularly Suzanne Aisenberg , Morgan Binswanger, Jed Emerson, Jim Pitofsky, Tom Reis, and Steve Roling. However, this is still a draft. The definition proposed here has not been formally adopted by the group (yet) and should not be understood as representing the views of the group or any of the named individuals.


In French, it means someone who “undertakes,” not an “undertaker” in the sense of a funeral director, but someone who undertakes a significant project or activity. More specifically, it came to be used to identify the venturesome individuals who stimulated economic progress by finding new and better ways of doing things. The French economist most commonly credited with giving the term this particular meaning is Jean Baptiste Say. Writing around the turn of the 19 th century, Say put it this way, “The entrepreneur shifts economic resources out of an area of lower and into an area of higher productivity and greater yield.” Entrepreneurs create value.
In the 20 th century, the economist most closely associated with the term was Joseph Schumpeter. He described entrepreneurs as the innovators who drive the “creative-destructiv e” process of capitalism. In his words, “the function of entrepreneurs is to reform or revolutionize the pattern of production.” They can do this in many ways: “by exploiting an invention or, more generally, an untried technological possibility for producing a new commodity or producing an old one in a new way, by opening up a new source of supply of materials or a new outlet for products, by reorganizing an industry and so on.” Schumpeter’s entrepreneurs are the change agents in the
economy. By serving new markets or creating new ways of doing things, they move the economy forward. It is true that many of the entrepreneurs that Say and Schumpeter have in mind serve their function by starting new, profit-seeking business ventures, but starting a business is not the essence of entrepreneurship. Though other economists may have used the term with various nuances, the Say-Schumpeter tradition that identifies entrepreneurs as the catalysts and innovators behind economic progress has served as the foundation for the contemporary use of this concept.

Current Theories of Entrepreneurship
Contemporary writers in management and business have presented a wide range of theories of entrepreneurship. Many of the leading thinkers remain true to the Say-Schumpeter tradition while offering variations on the theme. For instance, in his attempt to get at what is special about entrepreneurs, Peter Drucker starts with Say’s definition, but amplifies it to focus on opportunity. Drucker does not require entrepreneurs to cause change, but sees them as exploiting the opportunities that change (in technology, consumer preferences, social norms, etc.) creates. He says, “this defines entrepreneur and entrepreneurship—the entrepreneur always searches for change, responds to it, and exploits it as an opportunity.” The notion of “opportunity” has come to be central to many current definitions of entrepreneurship. It is the way today’s management theorists capture Say’s notion of shifting resources to areas of higher yield. An opportunity, presumably, means an opportunity to create value in this way. Entrepreneurs have a mind-set that sees the possibilities rather than the problems created by change.
For Drucker, starting a business is neither necessary nor sufficient for entrepreneurship. He explicitly comments that “not every new small business is entrepreneurial or represents entrepreneurship.” He cites the example of a “husband and wife who open another delicatessen
store or another Mexican restaurant in the American suburb” as a case in point. There is nothing especially innovative or change-oriented in this. The same would be true of new not-for-profit organizations. Not every new organization would be entrepreneurial. Drucker also makes it clear that entrepreneurship does not require a profit motive. Early in his book on Innovation and Entrepreneurship, Drucker asserts, “No better text for a History of Entrepreneurship could be found than the creation of the modern university, and especially the modern American university.” He then explains what a major innovation this was at the time. Later in the book, he devotes a chapter to entrepreneurship in public service institutions.

Howard Stevenson, a leading theorist of entrepreneurship at Harvard Business School , added an element of resourcefulness to the opportunity- oriented definition based on research he conducted to determine what distinguishes entrepreneurial management from more common forms of “administrative” management. After identifying several dimensions of difference, he suggests defining the heart of entrepreneurial management as “the pursuit of opportunity without regard to resources currently controlled.” He found that entrepreneurs not only see and pursue opportunities that elude administrative managers; entrepreneurs do not allow their own initial resource endowments to limit their options. To borrow a metaphor from Elizabeth Barrett Browning, their reach exceeds their grasp. Entrepreneurs mobilize the resources of others to achieve their entrepreneurial objectives. Administrators allow their existing resources and their job descriptions to constrain their visions and actions. Once again, we have a definition of entrepreneurship that is not limited to business start-ups.

Differences between Business and Social Entrepreneurs
The ideas of Say, Schumpeter, Drucker, and Stevenson are attractive because they can be as easily applied in the social sector as the business sector. They describe a mind-set and a kind of
behavior that can be manifest anywhere. In a world in which sector boundaries are blurring, thisis an advantage. We should build our understanding of social entrepreneurship on this strong tradition of entrepreneurship theory and research. Social entrepreneurs are one species in the genus entrepreneur. They are entrepreneurs with a social mission. However, because of this mission, they face some distinctive challenges and any definition ought to reflect this.
For social entrepreneurs, the social mission is explicit and central. This obviously affects how social entrepreneurs perceive and assess opportunities. Mission-related impact becomes the central criterion, not wealth creation. Wealth is just a means to an end for social entrepreneurs.
With business entrepreneurs, wealth creation is a way of measuring value creation. This is because business entrepreneurs are subject to market discipline, which determines in large part whether they are creating value. If they do not shift resources to more economically productive uses, they tend to be driven out of business.
Markets are not perfect, but over the long haul, they work reasonably well as a test of private value creation, specifically the creation of value for customers who are willing and able to pay. An entrepreneur’s ability to attract resources (capital, labor, equipment, etc.) in a competitive marketplace is a reasonably good indication that the venture represents a more productive use of
these resources than the alternatives it is competing against. The logic is simple. Entrepreneurs who can pay the most for resources are typically the ones who can put the resources to higher valued uses, as determined in the marketplace. Value is created in business when customers are
willing to pay more than it costs to produce the good or service being sold. The profit (revenue minus costs) that a venture generates is a reasonably good indicator of the value it has created. If
an entrepreneur cannot convince a sufficient number of customers to pay an adequate price to generate a profit, this is a strong indication that insufficient value is being created to justify this use of resources. A re-deployment of the resources happens naturally because firms that fail to create value cannot purchase sufficient resources or raise capital. They go out of business. Firms
that create the most economic value have the cash to attract the resources needed to grow.
Markets do not work as well for social entrepreneurs. In particular, markets do not do a good job of valuing social improvements, public goods and harms, and benefits for people who cannot afford to pay. These elements are often essential to social entrepreneurship. That is what makes it social entrepreneurship. As a result, it is much harder to determine whether a social entrepreneur is creating sufficient social value to justify the resources used in creating that value. The survival or growth of a social enterprise is not proof of its efficiency or effectiveness in improving social conditions. It is only a weak indicator, at best. Social entrepreneurs operate in markets, but these markets often do not provide the right discipline. Many social-purpose organizations charge fees for some of their services. They also compete for donations, volunteers, and other kinds of support. But the discipline of these “markets” is frequently not closely aligned with the social entrepreneur’s mission. It depends on who is paying the fees or providing the resources, what their motivations are, and how well theycan assess the social value created by the venture. It is inherently difficult to measure social value creation. How much social value is created by reducing pollution in a given stream, by saving the spotted owl, or by providing companionship to the elderly? The calculations are not only hard but also contentious. Even when improvements can be measured, it is often difficult to attribute an them to a specific intervention. Are the lower crime rates in an area due to the Block Watch, new policing techniques, or just a better economy? Even when improvements can be measured and attributed to a given intervention, social entrepreneurs often cannot capture the value they have created in an economic form to pay for the resources they use. Whom do they charge for cleaning the stream or running the Block Watch? How do they get everyone who benefits to pay? To offset this value-capture problem, social entrepreneurs rely on subsidies, donations, and volunteers, but this further muddies the waters of market discipline. The ability to attract these philanthropic resources may provide some indication of value creation in the eyes of the resource providers, but it is not a very reliable indicator. The psychic income people get from giving or volunteering is
likely to be only loosely connected with actual social impact, if it is connected at all.

Defining Social Entrepreneurship
Any definition of social entrepreneurship should reflect the need for a substitute for the market
discipline that works for business entrepreneurs. We cannot assume that market discipline will
automatically weed out social ventures that are not effectively and efficiently utilizing resources.
The following definition combines an emphasis on discipline and accountability with the notions of value creation taken from Say, innovation and change agents from Schumpeter, pursuit of opportunity from Drucker, and resourcefulness from Stevenson. In brief, this definition can be stated as follows:

Social entrepreneurs play the role of change agents in the social sector, by:
• Adopting a mission to create and sustain social value (not just private value),
• Recognizing and relentlessly pursuing new opportunities to serve that mission,
• Engaging in a process of continuous innovation, adaptation, and learning,
• Acting boldly without being limited by resources currently in hand, and
• Exhibiting a heightened sense of accountability to the constituencies served and for
the outcomes created.

This is clearly an “idealized” definition. Social sector leaders will exemplify these characteristics
in different ways and to different degrees. The closer a person gets to satisfying all these
conditions, the more that person fits the model of a social entrepreneur. Those who are more
innovative in their work and who create more significant social improvements will naturally be
seen as more entrepreneurial. The truly Schumpeterian social entrepreneurs will significantly
reform or revolutionize their industries. Each element in this brief definition deserves some
further elaboration. Let’s consider each one in turn.


Change agents in the social sector: Social entrepreneurs are the reformers and revolutionaries
described by Schumpeter, but with a social mission. They make fundamental changes in the way
things are done in the social sector. Their visions are bold. They attack the underlying causes of
problems, rather than simply treating symptoms. They often reduce needs rather than just meeting them. They seek to create systemic changes and sustainable improvements. Though they may act locally, their actions have the potential to stimulate global improvements in their chosen arenas, whether that is education, health care, economic development, the environment, the arts, or any other social sector field.

Adopting a mission to create and sustain social value: This is the core of what distinguishes
social entrepreneurs from business entrepreneurs even from socially responsible businesses. For a social entrepreneur, the social mission is fundamental. This is a mission of social improvement that cannot be reduced to creating private benefits (financial returns or consumption benefits) for individuals. Making a profit, creating wealth, or serving the desires of customers may be part of the model, but these are means to a social end, not the end in itself. Profit is not the gauge of value creation; nor is customer satisfaction; social impact is the gauge. Social entrepreneurs look for a long-term social return on investment. Social entrepreneurs want more than a quick hit; they want to create lasting improvements. They think about sustaining the impact.
Recognizing and relentlessly pursuing new opportunities: Where others see problems, entrepreneurs see opportunity. Social entrepreneurs are not simply driven by the perception of a
social need or by their compassion, rather they have a vision of how to achieve improvement and
they are determined to make their vision work. They are persistent. The models they develop and
the approaches they take can, and often do, change, as the entrepreneurs learn about what works and what does not work. The key element is persistence combined with a willingness to make adjustments as one goes. Rather than giving up when an obstacle is encountered, entrepreneurs ask, “How can we surmount this obstacle? How can we make this work?”
Engaging in a process of continuous innovation, adaptation, and learning: Entrepreneurs are innovative. They break new ground, develop new models, and pioneer new approaches. However, as Schumpeter notes, innovation can take many forms. It does not require inventing something wholly new; it can simply involve applying an existing idea in a new way or to a new situation. Entrepreneurs need not be inventors. They simply need to be creative in applying what others have invented. Their innovations may appear in how they structure their core programs or in how they assemble the resources and fund their work. On the funding side, social entrepreneurs look for innovative ways to assure that their ventures will have access to resources as long as they are creating social value. This willingness to innovate is part of the modus operandi of entrepreneurs.
It is not just a one-time burst of creativity. It is a continuous process of exploring, learning, and improving. Of course, with innovation comes uncertainty and risk of failure. Entrepreneurs tend to have a high tolerance for ambiguity and learn how to manage risks for themselves and others. They treat failure of a project as a learning experience, not a personal tragedy.
Acting boldly without being limited by resources currently in hand: Social entrepreneurs do not let their own limited resources keep them from pursuing their visions. They are skilled at doing more with less and at attracting resources from others. They use scarce resources efficiently, and they leverage their limited resources by drawing in partners and collaborating with others. They explore all resource options, from pure philanthropy to the commercial methods of the business sector. They are not bound by sector norms or traditions. They develop resource strategies that are likely to support and reinforce their social missions. They take calculated risks and manage the downside, so as to reduce the harm that will result from failure. They understand the risk tolerances of their stakeholders and use this to spread the risk to those who are better prepared to accept it.
Exhibiting a heightened sense of accountability to the constituencies served and for the outcomes
created: Because market discipline does not automatically weed out inefficient or ineffective social ventures, social entrepreneurs take steps to assure they are creating value. This means that they seek a sound understanding of the constituencies they are serving. They make sure they have correctly assessed the needs and values of the people they intend to serve and the communities in which they operate. In some cases, this requires close connections with those communities. They understand the expectations and values of their “investors,” including anyone who invests money, time, and/or expertise to help them. They seek to provide real social improvements to their beneficiaries and their communities, as well as attractive (social and/or financial) return to their investors. Creating a fit between investor values and community needs is an important part of the challenge. When feasible, social entrepreneurs create market-like feedback mechanisms to reinforce this accountability. They assess their progress in terms of social, financial, and managerial outcomes, not simply in terms of their size, outputs, or processes. They use this information to make course corrections as needed.

Social Entrepreneurs: A Rare Breed
Social entrepreneurship describes a set of behaviors that are exceptional. These behaviors should be encouraged and rewarded in those who have the capabilities and temperament for this kind of work. We could use many more of them. Should everyone aspire to be a social entrepreneur? No.
Not every social sector leader is well suited to being entrepreneurial. The same is true in business. Not every business leader is an entrepreneur in the sense that Say, Schumpeter, Drucker, and Stevenson had in mind. While we might wish for more entrepreneurial behavior in both sectors, society has a need for different leadership types and styles. Social entrepreneurs are one special breed of leader, and they should be recognized as such. This definition preserves their distinctive status and assures that social entrepreneurship is not treated lightly. We need social entrepreneurs to help us find new avenues toward social improvement as we enter the next century.

Selasa, 18 November 2008

panduan zakat part I

“… mengentaskan 1 (satu) keluarga miskin, zakat obatnya. Namun mengentaskan 1.000 (seribu) Keluarga Miskin, adalah kebijakan yang memihak”
(Eri Sudewo, perintis Dompet Dhuafa dalam Harian Republika, Jum’at 4 Januari 2008, pada artikel Zakat Outlook 2008).
Pendahuluan
Pesan di atas memberi pemahaman bahwa zakat ada kedekatan dengan isu kemiskinan. Pada tataran pengetahuan, sebagian besar umat muslim telah memiliki kesamaan pemahaman tentang Zakat, yaitu merupakan ibadah wajib sebagaimana menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat secara tegas telah di termaktub dalam Al Qur’an Surat At Taubah 103 bahwa zakat itu diambil dari harta aghniya (orang yang berkemampuan ekonomi) sebagai pembersih dan penyuci harta yang dimilikinya.
Selanjutnya,
mengenai terminologi 'miskin' menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad 90:16).Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). (QS al-Qashash 28:24).Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengkategorikan miskin adalah mereka yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah 9: 60. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan pemahaman awal mengenai zakat sebelum kemudian akan mengarah pada bahasan bagaimana zakat dapat menjadi alternatif solusi terhadap kemiskinan.

PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab


ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat

30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat

40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)

Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000

Jumlah

Rp 31.000.000

5. Utang yang jatuh tempo

Rp 5.000.000

Saldo

Rp26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

Jumlah(ekor)

Zakat

5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)

Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000

Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000

Jumlah

Rp 8.000.000

Utang

Rp 1.500.000

Saldo

Rp 6.500.000


Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang

Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000

Jumlah

Rp 27.000.000

Utang & Pajak

Rp 7.000.000

Saldo

Rp 20.000.000

Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).



ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh

Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Semoga bermanfaat...ke depan kan bersambung :)

(sumber: -diskusi zakat
-panduan zakat dompetdhuafa)

Selasa, 11 November 2008

pekerja sosial dan kewirausahaan sosial

Pekerja Sosial dan Kewirausahaan Sosial

Kita sering diribetkan dengan berbagai terminologi kaitannya dengan tema-tema kesejahteraan sosial bahasan mengenai pekerja sosial (social worker)dan kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) sering dipertukarkan.Nah,berikut sekilas tentangnya ....

SOCIAL ENTREPRENEUR
Merupakan pribadi yang memiliki sifat-sifat kewirausaan social. Seyogyanya BUMN dan koperasi, dikelola oleh pribadi yang memenuhi syarat menjadi seorang SE. tapi seorang yang memiliki sifat kewirausahaan social juga tak harus selalu duduk sebagai pengelola BUMN atau koperasi.

Maka seorang SE tak harus terjun di lapangan. Kemampuannya cukup dituang dalam konsep, strategi dan penataan kelembagaan. Untuk selanjutnya tim lain yang bisa menjalankan apa yang telah digagas oleh SE.
Modal dasar kepemimpinan SE, yang berlaku juga bagi kepemimpinan umum, yakni:
Disiplin
Jujur
Komit – konsisten – gigih
Semangat untuk maju
Selain itu,ditambahkan hal-hal meliputi :
Kepemilikan tak terpusat
Bukan sosialisme
Hak individu tetap diakui
Boleh cari kekayaan
Kikis egois dan tamak
Kekayaan harus berkah
Jika cukup, saatnya berbagi
Inti saling memberi. Yang paling bermanfaat, taqwa
Tentu ini melihat sampai sejauhmana tipe kepribadian kita yaitu dilihat dari jenis manusia :
JENIS MANUSIA
Looser
Tak yakin – tak sanggup
Keluh kesah
Peluang besar – kemampuan kecil
Orientasi ke dalam
Pecundang
I org kalah, mudah diatasi
10 org kalah, kerja keras
Semua kalah, kekeliruan kebijakan

Save Seeker
Tergantung angin
Karakter ikut2an
Tak mau ambil resiko
Peluang dan kemampuan sama
Orientasi cari selamat
Follower
1 org ingin selamat, wajar dan tradisi Melayu
10 org ingin selamat, pengkhianat
Semua ingin selamat, tak punya harga diri

Winner
Semua peluang
Mengarahkan
Segala sesuatu punya resiko
Peluang besar – capai dengan sinerjitas
Orientasi kemaslahatan
Pemenang
1 org yg menang, di atas rata2
10 org menang, sinerjitas
Semua menang
Mustahil
Tapi berbarislah

Singkatnya,beda pekerja sosial dan social entrepreneur :


SOCIAL WORKER SOCIAL ENTREPRENEUR
Spirit lemah Berkembang untuk lbh baik jadi jiwa
Pintar textbook cerdas kontekstual
Jangka pendek jangka panjang
Terjebak ritunitas perubahan signifikan
Ketergantungan solutif kemandirian
Zona nyaman cari siasah
Karitatif konsumtif pemberdayaan
Beneficiaries sbg obyek subyek
Terpenggal koordinatif sinerjitas
Problem solver
Leader khalifah fil’ardh


Tulisan ini masih bersambung melihat sampai sejauhmana konsep ini berkembang dan dikembangkan oleh beberapa tokoh,semoga bermanfaat :)

Selasa, 21 Oktober 2008

masalah sosial dan kesejahteraan sosial

PENGANTAR
Dengan semakin terbukanya era globalisasi yang terjadi akhir-akhir ini, mengakibatkan semua aspek kehidupan harus dipersiapkan untuk bersaing dalam globalisasi tersebut. Dengan kondisi seperti ini, diprediksi bahwa isu-isu permasalah sosial akan semakin berkembang, karena terjadi benturan-benturan kepentingan di antara aspek-aspek kehidupan manusia. Suatu kenyataan bahwa hasil dari benturan-benturan kepentingan dimaksud pada akhirnya akan membawa dampak sosial dan pada akhirnya menimbulkan permasalahn sosial. Permasalahan politik berujung pada permasalahan sosial, permasalahan ekonomi berujung pada permasalahan sosial, persoalan hukum berujung dengan permasalahan sosial, persoalan teknologi berujung dengan permasalahan sosial, dan lain-lain. Tetapi, tidak pernah terjadi bahwa permasalahan ekonomi berakhir dengan permasalahan politik dan berhenti hanya di situ saja. Tetapi, dipastikan akan berakhir dengan permasalahan sosial.
Pada situasi seperti ini, permasalah sosial akan semakin bertambah dan bervariasi, tidak hanya masalahan sosial konvensional yang kita tangani selama ini, seperti permasalahan kemiskinan, tuna susila, lanjut usia, tetapi berbagai permasalahan sosial baru seperti pemutusan hubungan kerja, tawuran, kerusuhan antar etnis, kesewenang-wenangan, penghakiman sendiri, termasuk di dalamnya permasalahan kelompok masyarakat mulai dari kelompok kelas bawah hingga kelompok elit, seperti disharmonisasi keluarga, stress, dan lain-lain. Sudah barang tentu permasalahan sosial seperti ini sangat bervariasi.
Di masa mendatang, permasalahan sosial ini akan semakin komplek dan besar dan selalu terkait dengan isu-isu yang lainnya. Karena itu, isu-isu tersebut sepertinya harus diantisipasi perkembangnnya sehingga permasalahan sosial tidak menyebar dan berkembang apa lagi membawa dampak yang lebih besa, yang ujung-ujungnya akan berdampak pada disfungsi sosial.
A. ISU-ISU KRITIS DALAM PEMBANGUNAN KESOS
Pembahasan tentang isu aktual akan memiliki arti fungsional apabila dibahas dalam kaitannya dengan kejadian atau permasalahan tertentu, dengan demikian isu itu akan menjadi jelas dan memiliki arti yang penting.
Secara sederhana isu atau issue diartikan sebagai sebuah pokok persoalan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1996 bahwa isu adalah (a) masalah yang dikedepankan untuk ditanggapi; (b) kabar yang tidak jelas asal usulnya dan tidak terjamin kebenarannya atau desa-desus. Terhadap sebuah isu, kita dapat membicarakannya, menghidarinya, menghadapinya, memecahkan persoalannya dan kemudian mengambil keputusan untuk melakukan tindakan yang relevan dengan isu tersebut dalam rangka pencapaian tujuan organisasi atau unit kerja secara lebih baik. Terhadap sebuah isu perlu dilakukan penggalian atau pencarian informasi secara mendalam untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya. Contoh sebuah isu adalah adanya indikasi semakin rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, pola kekerasan pembinaan mahasiswa IPDN banyak yang ditutup-tutupi atau kurang transparan, dan lain sebagainya.
Markus (2004) mengatakan bahwa dalam pembangunan kesejahteraan sosial” ada sejumlah kecenderungan global yang saling terkait yaitu: (1) demokrasi, hak asasi manusia, dan kesadaran lingkungan, (2) kebangkitan civil society, (3) efisiensi pemerintahan (reinventing government, good governance), (4) debirokratisasi dan otonomi daerah, (5) etika bisnis dan (6) kebangkitan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput.
Dalam penerapan desentralisasi, terdapat beberapa masalah penting, yaitu: (1) masalah dualisme ekonomi, yaitu industri modern dianak-emaskan, sedangkan ekonomi rakyat dianggap sebagai benalu yang harus disingkirkan, (2) masalah kontrol politik, di mana pemerintah pusat sebagai pembuat dan perumus kebijakan (role making), sedang pemda berkewajiban melaksanakan (role playing), (3) masalah bantuan sosial dengan masyarakat lokal, di mana pemda lebih mengutamakan kepentingan pemerintah dan investor dari pada kepentingan masyarakat, (4) kebijakan dan strategi pembangunan di daerah masih belum didasarkan pada profesionalisme SDM; (5) pemmerataan pembangunan antara desa dan kota; (6) keterbatasan dan kemampuan SDM; (7) masalah penggalian dan pemanfaatan sumber daya; (8) keharmonisan program antara departemean atau dinas terkait; (9) egoisme sektoral; (10) berbagai peraturan (deregulasi) yang bertentangan dengan kebijakan pusat; (11) penempatan SDM belum didasarkan pada profesionalisme.
Ada beberapa tantangan dan masalah yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah di masa mendatang, yaitu: (1) pelaksanaan otonomi daerah dan upaya pengembangan sistem implementasi UU No. 32 tahun 2004; (2) menurunkan tingkat kemiskinan yang jumlahnya semakin besar dan penanganan isu-isu strategik dan global, seperti: ketenagakerjaan, integrasi sosial, lingkungan hidup, HAM, demokratisasi, kesetaraan jender, kemitraan global, dan sebagainya; (3) perlunya kajian baru untuk melihat arah, orientasi dan bentuk program pembangunan kesejahteraan sosial; (4) peningkatan peran serta masyarakat dalam semua kegiatan.
Tantangan strategik untuk membangun masa depan Indonesia yang sejahtera, meliputi: (1) memelihara integrasi sosial dalam konteks NKRI, (2) memperbaiki kualitas manusia dengan meregulasi semua aspek kehidupan bangsa, (3) memiliki strategi pelaksanaan dengan menempatkan manusia sebagai sumber daya dan mengutamakan pelayanan kemanusiaan secara efisien dan (4) melakukan audit sosial berdasarkan masalah nyata dan sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal.
Sasaran Millenium Development Goals (MDGs) mengamantkan kepada kita bahwa dalam kurun waktu 1990 hingga 2015 kita harus bahu membahu dalam menangani berbagai permasalahan berikut, yaitu: (a) eradicate extreme poverty and huger; (b) achieve universal primary education; (c) promote gender equality and empowerment; (d) reduce child mortality; (e) improve maternal health; (f) combat HIV/AIDS, malaria and other diseases; (g) ensure environtmental sustainability; (h) develop a global partenrship for development. Kita menyadari bahwa pencapaian sasaran MDGs ini adalah merupakan hal yang cukup berat dan harus ditangani secara bersama-sama baik antar lembaga atau departemen terkait bahkan antar negara baik regional maupun internasional. Bagaimana amanat MDGs ini dapat diterjemahkan ke dalam berbagai program dan kegiatan kongkrit oleh masing-masing negara atau departemen/lembaga. Ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Departemen Dalam Negeri, atau Departemen Sosial tetapi semua Departemen atau lembaga yang ada termasuk masyarakat.
B. MASALAH SOSIAL
Ada berbagai permasalahan sosial yang perlu mendapat perhatian sekarang ini, yang meliputi:
1. Permasalahan Pengembangan Masyarakat, yang meliputi:
a. Masalah sosial kependudukan.
b. Masalah sosial pengembangan potensi Karang Taruna.
c. Masalah sosial keluarga yang mengalami hambatan sosial psikologis.
d. Masalah sosial kesejahteraan sosial lanjut usia.
e. Masalah kesejahteraan sosial anak balita terlantar.
f. Masalah sosial anak putus sekolah.
g. Masalah sosial peningkatan kesejahteraan sosial anak jalanan.
h. Masalah sosial integrasi antara etnis (kerusuhan).
i. Masalah sosial psikologis masyarakat (seperti: perasaan rasa aman, kebebasan, dan lain-lain).
j. Masalah sosial keluarga rawan ekonomi, seperti: janda, PHK, dll).
k. Masalah sosial pengangguran.
l. Masalah sosial penggusuran / ganti rugi.
m. Masalah sosial pengembangan dan penanaman nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan.
n. Masalah sosial peningkatan peranan dan fungsi lembaga perlindungan anak.
o. Masalah sosial peningkatan peranan dan fungsi lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3).
2. Permasalahan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, meliputi:
a. Masalah sosial penyandang cacat.
b. Masalah sosial penyalagunaan narkotika.
c. Masalah sosial kenakalan remaja (seperti: tawuran, perkelahian sesama remaja, perlawanan terhadap guru, perampokan, pembajakan, dan lain-lain).
d. Masalah sosial tuna sosial.
e. Masalah sosial tuna susila.
f. Masalah sosial HIV / AIDS (Acuaired Immuno Deficiency Syndrome).
g. Masalah sosial peningkatan fungsi dan peranan Lembaga Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
3. Permasalahan Jaminan dan Bantuan Sosial, yang meliputi:
a. Masalah sosial kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana.
b. Masalah sosial penanggulangan korban bencana.
c. Masalah sosial peningkatan potensi Organisasi Sosial (Orsos) / Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).
d. Masalah sosial keluarga miskin.
e. Peningkatan sumbangan sosial.
f. Pemberian asuransi kesejahtraan sosial.
C. ORIENTASI PEMBANGUNAN KESOS
Dalam rangka menyikapi diterapkannya otonomi daerah, maka orientasi pembangunan kesejahteraan sosial peru direformulasikan sehingga pelayanan sosial benar-benar dapat berorientasi pada implementasi otonomi daerah. Berkaitan dengan itu, ada 6 paradigma baru pembangunan kesejahteraan sosial.
1. Pelayanan yang berorientasi masalah menjadi pelayanan karena pendekatan HAM.
Pelayanan perlindungan dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah selama ini pada dasarnya hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) dan sangat berorientasi masalah dengan pendekatan selektif. Hal ini tentu saja, karena keterbatas kemampuan pemerintah dalam penyediaan dana untuk melayani semuanya melalui pendekatan universal.
Namun, pendekatan seperti ini menjadi semakin menarik dan banyak diperdebatkan karena isu pemenuhan kebutuhan dasar ini, tidak hanya sampai disitu saja, tetapi sangat terkait dengan hak-hak azasi (human rights) manusia yang universal, seperti apa yang dikatakan Ife (1995): “The conflict between universal and relativist views of right can be seen in the internatonal human rights debate. Some government, and many non-govermentt organisation such as Amnesty International, have argued that human rights are universal and absolute, and apply to all people in all sir*****tances”. Implikasi dari persoalan seperti ini dapat kita lihat dari banyaknya dan maraknya demo-demo yang terjadi diberbagai tempat, karena mereka merasa diperlakukan tidak adil dengan yang lainnya.
Dari gambaran ini jelas bahwa hak asasi manusia tersebut harus dilihat dalam kontek yang universal yang merupakan hak dari setiap orang. Terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dan penanganan masalah klien tersebut, maka pendekatannya harus bersifat universal dalam arti bahwa perlidungan dan bantuan harus diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dalam rangka pemecahan permasalahannya dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Ini menunjukkan suatu tanggung jawab pemerintah terhadap warganya. Pendekatan selektivitas merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan pengabaian, atau pengingkaran terhadap hak-hak asasi manusia tersebut.
2. Pendekatan residual menjadi pelayanan pengembangan (developmental).
Ada dua pandangan tentang fungsi pelayanan kesejahteraan sosial sebagai pelayanan residual. Pandangan yang pertama melihat bahwa fungsi pelayanan kesejahteraan sosial adalah fungsi kelembagaan yang secara terus menerus diberikan kepada kelompok sasaran yang membutuhkan tanpa kecuali (general well-being), seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Pandangan yang kedua melihat bahwa pelayanan kesejahteraan sosial dilihat sebagai pelayanan residual, yaitu pelayanan yang ditujukan kepada kelompok sasaran yang bermasalah bila mana lembaga keluarga, lembaga ekonomi, struktur politik tidak dapat berfungsi dengan baik di dalam memenuhi kebutuhan kelompok sasaran sehingga tidak dapat dimanfaatkan (disfungsikan). Biasaya kelompok ini mengalami permasalahan-permasalahan yang sangat mendasar yang sangat sulit dipecahkan dan memerlukan waktu cukup panjang, seperti milasnya penanganan lanjut usia, WTS, anak terlantar, dan lain-lain.
Bila hal ini yang menjadi sasaran pelayanan pekerjaan sosial, maka pelayanan kesejahteraan sosial menjadi kurang berperan. Pelayanan kesejahteraan sosial tidak akan berkembang dan permasalahan sosial akan semakin kompleks karena tidak menyentuh akar persoalan yang sebenanrnya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perubahan, maka pelayanan pekerjaan sosial harus mengarahkan pelayanan pada pelayanan pengembangan (developmental), misalnya pengembangan potensi-potensi kepemudaan, pengembangan potensi lingkungan melalui pengembangan potensi sumber daya lingkungan, pengkajian dampak lingkungan sosial, penyusunan standarisasi penyelenggaraan dan pengembangan panti sosial, dan lain-lain yang sifatnya develomental. Pelayanan itu berada di hulu bukan dihilir.
3. Pelayanan yang bersifat lokalistik menjadi pelayanan yang komprehensif.
Ada kesan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial selama ini terkesan sangat berskala mikro, seperti pelayanan terhadap lanjut usia, wanita rawan sosial, wanita tuna susila, dan lain-lain. Penanganan-penaganan terhadap masalah ini sangat sektoral, kurang melibatkan instansi terkait. Sesuai dengan perubahan dan pergeseran kebutuhan masyarakat, maka untuk masa-masa yang akan datang pelayanan kesejahteraan sosial perlu diarahkan kepada pelayanan-pelayanan yang berskala luas (makro). Pelayanan-pelayanan yang dikembangkan jangan hanya pelayanan yang bersifat sektoral semata, tetapi harus bersifat lintas sektoral dengan disiplin/instansi terkait tanpa meninggalkan fungsi substansi pelayanan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini pekerja sosial harus dapat berperan sebagai liding sektor yang dapat mengkoordinir disiplin terkait untuk terlibat, seperti dalam penanganan anak jalanan, narkotika, kemiskinan, HAM dan lain-lain.
4. Pendekatan sentralistik menjadi pendekatan desentralistik (bottom-up).
Dengan digulirkannya otonomi daerah melalui UU No. 32 /2004, maka peranan pelayanan kesejahteraan sosial berubah dari yang selama ini diterapkan melalui pendekatan sentralistik menjadi pendekatan desentralistik. Melalui pendekatan sentralistik memang kurang dapat menampung aspirasi dan nilai-nilai serta kebutuhan-kebutuhan yang berkembangan di dalam masyarakat. Kurang dapat menyentuh persolan masyarakat yang sesungguhnya. Banyak terjadi benturan-benturan baik dari segi pelayanan, kebutuhan, tindakan dan lain-lain. Sehingga tidak jarang terjadinya kegagalan suatu pelayanan atau bantuan yang diberikan karena kurang sesuai dengan yang diharapkan atau kebutuhan. Untuk masa yang akan datang, maka pelayanan kesejahteraan sosial harus menerapkan pendekatan desentralistik (bottom up). Pusat-pusat pelayanan masyarakat berada pada daerah masing-masing. Pekerja atau petugas sosial dalam memberikan pelayanan, perencanaannya harus didasarakan pada kebutuhan-kebutuhan, aspirasi-aspirasi dan nilai-nilai serta karakter masyarakat setempat.
5. Pendekatan negara sejahtera menjadi masyarakat sejahtera.
Pada awalnya pelayanan kesejahteraan sosial dimulai dan berkembangan di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan negara kesejahteraan. Dalam pandangan ini kesejahteraan masyarakat atau individu diukur dari tingkat keberhasilan negara, seperti PDB. Pendekatan negara sejahteran di atas sudah kurang relevan dengan perkembangan sekarang ini dan sangat bertentangan dengan hak-hak azasi manusia. Hasil karya dan kreativitas orang lain kurang mendapat penghargaan. Oleh karena itu, dengan digulirkannya otonomi daerah maka pendekatan negara sejahteran berubah menjadi pendekatan masyarakat sejahtera. Dalam pendekatan ini, peranan pemerintah menjadi semakin kecil, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan motivator masyarakat agar masyarakat tumuh dan berkembangan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
6. Pendekatan modal ekonomi menjadi modal sosial (social capital).
Upaya-upaya pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama ini sangat mengandalkan modal ekonomi melalui anggaran pemerintah, kurang dapat melibatkan kemampuan masyarakat. Alhasil, banyak permasalah-permasalahan sosial yang belum terjangkau pelayanan karena kemampuan modal ekonomi yang sangat terbatas. Sementara di satu sisi permasalahan sosial semakin bertambah dan berkembang serta semakin komplek. Bila pelayanan sosial hanya mengandalkan kemampuan pemerintah atau modal ekonomi niscaya bahwa permasalahan sosial tidak akan tertangani.
Didasarkan pada pengalaman ini, untuk masa yang akan datang pelayanan sosial harus diupayakan melalui pemanfaatkan modal sosial (social capital). Apa yang dimaksud dengan modal sosial adalah bahwa pelayanan sosial yang diberikan dilaksanakan dengan memanfaatkan seluruh kekuatan dan potensi-potensi yang ada pada masyarakat.
D. METODA DAN TEKNIK
1. Metoda
Beberapa metode dalam pelayanan kesejahteraan sosial (pekerjaan sosial) yang dapat diterapkan, antara lain:
a. Bimbingan sosial / terapi individu
1) Metode bimbingan sosial individu ditujukan kepada PMKS yang bersifat individual yang dilakukan secara tatap muka (face to face) antara pekerja/petugas sosial dengan PMKS. Bimbingan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan atau menggali permasalahan-permasalahan yang bersifat mendasar yang dapat menggangu terhambatnya proses pelayanan. Selanjutnya proses konsultasi dilakukan untuk menemukan alteratif pemecahan masalah PMKS dan kehidupan yang sedang di jalaninya.
2) Dalam metode ini pekerja/petugas sosial dituntut untuk dapat mendorong para PMKS untuk mengungkapkan masalah-masalahnya baik yang bersifat individu maupun masalah-masalah lainnya seperti masalah keluarga, lingkungan dan lain sebagainya. Selain itu, pekerja/petugas sosial juga dituntut untuk dapat menfasilitasi para PMKS didalam mencarikan berbagai alternatif dan solusi pemecahannya.
b. Bimbing sosial / terapi kelompok
1) Bimbingan sosial/ terapi kelompok dilakukan dengan menggunakan kelompok sebagai media terapi bagi PMKS. Diharapkan dari media ini para PMKS akan mengalami perubahan perilaku sebagai akibat dari adanya interaksi antara para PMKS dengan kelompok. Dalam metode ini pekerja sosial menciptakan berbagai kelompok dan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan para PMKS.
2) Dalam proses kegiatan kelompok ini diharapkan pekerja/petugas sosial mampu memberikan penguatan terhadap sikap dan perilaku para PMKS yang positif yang dapat mendorong para PMKS untuk berupaya memecahkan masalahnya.
3) Tujuan terapi kelompok ini antara lain merupakan media pertukaran informasi, pengembangan kemampuan anggota-anggota kelompok, perubahan nilai orientasi dan perubahan sikap antisosial ke sikap positf.
c. Bimbingan Sosial Komunitas
1) Metoda bimbingan sosial komunitas ini menggunakan kehidupan dan interaksi komunitas yang menjadi lingkungan sosial para PMKS dalam proses pelayanan. Melalui penerapan metoda ini lingkungan komunitas perlu disadarkan sehingga dapat menerima dan mendukung kehadiran dan penanganan permasalah para PMKS. Karena itu, dalam metoda ini diharapkan pekerja/petugas sosial dapat menyiapkan lingkungan masyarakat yang kondusif untuk dapat menerima kehadiran dan permasalahan para PMKS. Di samping itu, pekerja/petugas sosial perlu memotivasi para PMKS untuk dapat menerima dan hidup besama dengan lingkungannya.
2) Bimbingan sosial komunitas ini merupakan metode yang bersifat komprehensif yang diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatoris dan untuk mempersatukan seluruh segmen masyarakat dalam penanganan permasalahan para PMKS.
d. Penelitian Sosial
1) Metoda penelitian sosial merupakan suatu upaya untuk menemukan, menggali, mengkaji perbagai eksistensi permasalahan sosial yang sesungguhnya, sehingga ditekan fakta yang sebenanrnya pentang permasalahan tersebut. Suatu tindak pelayanan (apakah berupa kebijakan, program dan kegiatan) yang dilakukan hendaknya diawali dengan kegiatan penelitian sosial.
2) Dalam proses seperti ini, tindakan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran, bukan kebutuhan perumus program atau pembuat kebijakan. Namun, dalam kenyataannya, metoda ini belum sepenuhnya dilakukan berbagai hasil penelitian yang sudah dihasilkan belum diterapkan. Banyak faktor yang menjadi kendala penerapannya, seperti: faktor kualitas penelitian yang dihasilkan, faktor kurangnya pemahaman terhadap hasil peneltian, faktor komitmen para pengguna, faktor terbatasnya sosialisasi hasil penelitian, faktor keterbatasan sarana dan prasaran, dan lain sebagainya.
e. Admintrasi Sosial
1) Metoda adminstrasi sosial merupakan tindakan perumusan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengevaluasian berbagai program dan kegiatan pelayanan sosial. Banyak pihak yang melihat bahwa kegiatan adminstrasi sosial hanya dalam arti sempit, seperti: pencatatan, pengadminstrasian surat menyurat, pelaporan dan yang terkait dengan itu. Admintrasi sosial dipandang sebagai kegiatan pendukung dalam proses pelayanan sosial tersebut sehingga kurang mendapat perhatian yang serius.
2) Sesungguhnya bahwa adminstrasi sosial merupakan tindakan bagaimana merumuskan program dan kegiatan yang strategis, mendasar dan dapat mempengaruhi persoalan-persoalan sekundernya. Bukan pekerjaan yang mudah, tetapi diperlukan ketajaman analisis dan penerapan hasil-hasil penelitian yang relevan. Bila sudah dirumuskan bagaimana pengorganisasiannya, siapa yang terlibat, apa tugas dan tanggung jawabnya yang harus dilaksanakan. Rencana yang sudah disusun harus dilaksanakan, bagaimana proses dan tahapannya, apa saran dan prasaran yang dibutuhkan, dan lain sebagainya. Selanjutnya kita mengukur keberhasilannya melalui tindakan evaluasi, kemudian menyempurnakannya.
f. Aksi Sosial
1) Metoda aksi sosial dapat diartikan dari dua hal yaitu: sebagai tindakan pelaksanaan suatu program atau kegiatan dan sebagai tindakan suatu aksi (demonstrasi) dari sekelompok orang yang terkait dengan pelayanan dalam rangka mempengaruhi perubahan suatu kebijakan yang ada.
2) Kenyatannya menunjukkan bahwa metoda aksi sosial dalam bentuk tindakan aksi (demonstrasi) sangat efektif dalam perubahan kebijakan dibandingkan dengan metoda atau pendekatan lainnya, seperti diskusi, seminar, dan lain-lain.
2. Teknik
Banyak teknik yang dapat diterapkan dalam pelayanan kesejahteraan sosial, beberapa di antaranya adalah:
a. Berbicara/bekomunikasi, yaitu kemampuan seorang pekerja/petugas untuk dapat berkomunikasi dengan baik dengan PMKS Seorang pekerja/petugas sosial harus mempengaruhi seorang PMKS yang menjadi sasaran pelayanan.
b. Memotivasi, yaitu kemampuan memberikan dorongan dan mempengaruhi semangat dan kemauanan kelompok sasaran sehingga mau melaksanakan apa yang disampaikan. Pekerja/petugas tidak semata-mata hanya mampu berkomunikasi dengan baik, tetapi harus mampu untuk memotivasi kelompok sasaran sehingga mau terlibat dalam penanganan permasalahan yang dihadapi
c. Timing, yaitu kemampuan untuk menyusun atau mengaturt jadwal serta memanage waktu pelaksanaan pelayanan sesuai dengan permasalahan kelompok sasaran.
d. Focus, yaitu kemampuan untuk menemukan apa yang menjadi permasalah utama yang dihadapi kelompok sasaran.
e. Diferensial Diagnosis, yaitu kemampuan untuk menganalisis masalah dari berbagai sudut pandang yang berbeda sehingga seorang pekerja/petugas sosial memiliki pemahaman yang luas dan objektif terhadap masalah tersebut, bukan pemahaman yang sempit dalam melihat masalahan tersebut. Tidak lah mudah untuk melakukan seperti ini, tetapi perlu pemahaman dan wawasan yang luas tentang materi atau masalah tersebut.
f. Partialization, yaitu kemampuan untuk memilihan-milah masalah sehingga mudah dipahami. Ini penting dilakukan oleh seorang pekerja/petugas sosial sehingga kelompok sasaran mudah menangkap apa pesan yang sesungguhnya, bagaimana melakukannya tetapi tidak menjadi membingungkan.
g. Observasi, yaitu kemampuan untuk mengenali masalah yang terjadi dan untuk mengamati apa yang terjadi. Pengamatan seperti ini penting untuk melihat sejauh permasalahan yang sebenarnya, seperti kondisi lingkungan sosial yang ada.
h. Evaluasi, yaitu kemampuan untuk menilai sejauh mana keberhailan pelayanan yang sudah dilakukan.
E. INDIKATOR KEBERHASILAN
Pada prinsipnya indikator keberhasilan pelayanan kesejahteraan sasial merupakan perwujdukan keberfungsioan sosial kelompok sasaran yang meliputi 3 hal, yaitu: (1) keberfungsian sosial dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sehari-hari, (2) keberfungsian sosial dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya, dan (3) keberfungsian sosial dalam menampilkan peranan-peranan sosial dalam lingkungannya. Keberfungsian sosial sangat berbeda antara seorang klien dengan klien lainnnya. Mungkin keberfungsian sosial anak (anak terlantar) yang berada di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) sangat berbeda dengan anak (cacat mental) yang berada di Panti Sosial Bina Laras (PSBL). Karena itu ukururan keberfungsian sosial seorang anak sangat tergantung pada permasalahan sosial anak tersebut.
Bila kita mengambil contoh klien anak remaja, maka keberfungsian sosial dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah bagaimana penggunaan pakaian sehari-hari (kebersihan, kerapaian, keserasian, perawatan pakaian, membeli pakaian yang cocok untuk dirinya), pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari (menyiapakan piring, menyiapkan makanan, membersihkan piring, memilih makan yang tepat untuk dirinya, dll), kebersihan tempat tinggal (kebersihan kamar, lingkungan, perawatan tempat tidur, dll), pemenuhan kebutuhan sosial (kemauan untuk berhubungan dengan orang lain, dll), dan pemenuhan kebutuhan psikologi (rasa senang, rasa marah, kesal atau hanya selalu murung, dll), dll. Aspek yang berkaitan dengan keberfungsian sosial dalam mengatasi masalah-masalahan sosial yang dihadapi, meliputi: sikap dalam menghadapi masalah yang ada, kemampuan dalam mencari alternatif, sikap dalam pengambilan keputusan yang dihadapkan pada dirinya, sikap menerima pendapat orang lain, kerajasama memecahkan masalah yang dihadapi dan keterbukaan terhadap orang lain. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan keberfungsian sosial klien dalam menampilkan peranan dalam lingkungan sosial adalah ketaatan pada aturan yang ada, keperdulian pada orang lain, kerjasama dengan orang lain, tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan, sikap menjadi anggota kelompok, dan kesediaan untuk mengikuti kegiatan kelompok. Tetapi untuk seorang anak cacat mental untuk dapat makan sendiri tanpa disuapi, dapat mengancing baju sendiri sudah bagus, dapat berkomunikasi dengan orang lain sudah baik sekali. Inilah namanya keberfungsian sosial yang ukurannya sangat berbeda antara satu klien dengan yang lainnya.
F. KESIMPULAN
1. Sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia tersebut muncul berbagai persoalan yang dipandang sebagai isu-isu kritis. Isu-isu kritis ini harus dihadapi, dipahami dan pecahkan bukan untuk dihindari sehingga tidak membawa dapat buruk yang lebih besar terhadap kehidupan masyarakat tersebut.
2. Ada berbagai metoda yang dapat diterapakan dalam pelayanan kesejahteraan sosial, yaitu metoda bimbingan sosial individu, kelompok, massal/masyarakat, penelitian sosial, adminstrasi sosial dan aksi sosial. Penggunaan metoda ini sangat tergantung permasalahan sosial yang akan ditangani.
3. Indikator keberhasilan pelayanan kesejahteraan sosial pada hakekatnya dapat dilihat dari tingkat keberfungsian sosial kelompok sasaran yang dilayani, yang meliputi 3 hal yaitu, keberfungsian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, keberfungsian dalam mengatasi masalah yang terjadi, dan keberfungsian dalam menampilkan peranan sosialnya.
Literatur:
Ife, Jim. 1995. Community Development, Creating Community Alternatives, Vision, analysis and Practice, Australia: Longman
Markus, Sudibyo. 2004. Civil Society dan Community Empower, pada Seminar Isu-Isu Global dan Masalah Sosial Strategis yang Berpengauh terhdap Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI.

(Sumber : Departemen Sosial RI)