Tampilkan postingan dengan label sanggar-sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sanggar-sosiologi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Agustus 2010

contoh makalah kajian budaya






Kajian budaya atau cultural studies semakin menarik diperbincangkan di era modern seperti sekarang ini. Beragam fenomena yang muncul menjadikan sebaran ide untuk sebuah karya sarat pilihan. Berikut ini salah satu dari sekian banyak kajian yang coba penulis bingkai dengan cermatan ide kajian media yaitu tentang iklan.

EKSPRESI IDENTITAS DALAM KONSUMSI BUSANA MUSLIM


Konsumsi busana muslim menunjukkan pembedaan sosial dari seseorang di masyarakat. Sebelumya, bila melihat lebih jauh tentang makna busana, Idi Subandi dalam Barnard (2009) menyatakan bahwa salah satu dari seluruh rentang penandaan yang paling jelas dari penampilan luar yang dengannya orang menempatkan diri mereka terpisah dari yang lain dan selanjutnya diidentifikasi suatu kelompok tertentu. Hal ini juga yang ditunjukkan oleh busana muslim yang dapat memiliki makna tertentu untuk mengungkapkan penentangan terhadap rezim tertentu atau mencerminkan keanggotaan dalam gerakan Islam. Pandangan lain yang bernada kritis yaitu Fatima Mernissi menganggap bahwa busana muslim yang hidup di dunia Islam dianggap sebagai kontrol ideologi patriarki dimana bila ada wanita yang mencoba atau menginginkan menanggalkan cadarnya sebagian kaum laki-laki selalu mengangkat agama sebagai alat pembenarnya.

Pendapat ini bila dikontekskan dengan Indonesia tentu tidak lepas dari sejarah panjang pemberlakuan jilbab sebagai bagian dari busana muslimah untuk dikenakan di muka publik. Awal tahun 1990-an menurut Idi Subandy (2009) menjadi titik tolak jilbabisasi di Indonesia yang mulai merambah ke kalangan kelas menengah atas yang kemudian menjadikan busana muslimah menjadi trendi dan memakai jilbab mulai mencapai prestise tertentu yang mengkomunikasikan hasrat menjadi orang saleh dan sekaligus menjadi muslim modern. Pernyataan terakhir inilah yang menunjukkan adanya identifikasi seseorang (representasi) atas busana muslim untuk membedakan identitas dan kualitas seseorang.

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa popularisasi busana Muslim dipengaruhi oleh keadaan politik, sosial, dan ekonomi. Penjelasan lainnya dalam artikel Sian Powell (2003), dia menulis bahwa karena proses popularisasi busana muslim dan proses westernisasi terjadi bersama-sama di Indonesia, maka mode menjadi unsur berpakaian yang sangat penting, dan pada saat ini kalau berjilbab dianggap sebagai orang yang bermode. Oleh karena itu, ada banyak perempuan di Indonesia yang baru berjilbab. Selanjutnya Sian Powell menjelaskan bahwa jilbab bukan lagi sebagai lambang ibadah, tetapi lambang orang yang bermode saja. Maksudnya, kalau berjilbab, menjadi orang yang berpakaian sesuai dengan mode terakhir. Jilbab tidak punya hubungan dengan ketaatan beragama lagi, karena siapa saja bisa berjilbab dan sebagian besar lebih khawatir bagaimana penampilannya kalau berjilbab daripada nilai ketaatan agamanya. Dari artikel tersebut mencerminkan pendapat yang biasa terhadap kebudayaan populer yaitu bahwa kalau ada sesuatu (dalam hal ini, busana Muslim) yang populer dimana makna/arti agama sudah hilang atau lebih dikenal dengan istilah Ideologi Kebudayaan Massa atau (The Ideology of Mass Culture).

Lebih lanjut proses konsumsi busana muslim sebagai sebuah tren atau mode ini pernah dilakukan studi oleh Barthes (dalam Faruk,2010) yang membedakan mode pakaian/busana dalam tiga sistem yaitu mode pakaian yang digunakan atau pakaian yang nyata, mode pakaian yang direpresentasikan secara visual atau dicitrakan, dan mode pakaian yang direpresentasikan secara verbal atau dituliskan. Ketiga sistem mode pakaian itu, menurutnya, berbeda baik dalam hal substansinya maupun relasi-relasinya. Substansi sistem yang pertama adalah tindakan, yang kedua bentuk, yang ketiga kata-kata. Struktur mode pakaian yang digunakan bersifat teknologis dengan satuan-satuan yang berupa jejak-jejak tindakan pembuatannya, tujuan-tujuan yang dimaterialisasikan dan dipenuhi, seperti penjahitan, pemotongan, dan sebagainya. Pola hubungan dalam sistem pakaian yang dicitrakan bersifat spasial, sedangkan dalam sistem pakaian yang dikatakan bersifat logis atau sekurangnya sintaktik. Sistem pakaian kedua terkait dengan fotografi, sedangkan yang ketiga dengan bahasa walaupun tidak sepenuhnya patuh dengan kaidah bahasa itu. Dua sistem yang kedua cenderung selalu mengacu kepada yang pertama. Adapun hubungannya dengan yang pertama itu adalah hubungan transformasi atau translasi. Pendapat ini bila dikontekskan dengan iklan busana muslim yang memberikan pilihan mode jelas memberi implikasi pada pembentukan identitas dan pengkategorian secara sosial tercermin dari busana yang dikenakan oleh seseorang.
Secara khusus penjelasan mengenai identitas ini dijelaskan oleh Barker (2009:173-174) yaitu konsep identitas terkait erat dengan konsep subjektivitas. Subjektifitas lebih mengacu pada kondisi menjadi seorang pribadi dan proses di mana kita menjadi seorang pribadi atau bagaimana kita dibentuk sebagai subjek. Meski kemudian ia membedakan identitas diri merupakan konsepsi yang diyakini seseorang tentang diri sendiri sementara itu harapan dan pendapat orang lain membentuk identitas sosial. Penjelasan lainnya bahwa identitas diekspresikan melalui berbagai bentuk representasi yang dapat dikenali oleh orang lain dan diri sendiri. Dengan kata lain identitas terkait dengan kesamaan dan perbedaan, dengan aspek personal dan sosial dan dengan bentuk-bentuk representasi. Bila pendapat ini dilihat dari aspek penggunaan atau konsumsi busana muslim menunjukkan adanya keterkaitan antara pembentukan identitas yang merepresentasikan peran atau posisi sosial seseorang.

Sabtu, 24 Oktober 2009

reproduksi makna agama


Di era serba canggih lantaran kemajuan teknologi informasi, semakin memudahkan kehidupan manusia untuk bertindak. Pun juga dalam kegiatan meningkatkan kualitas hidup yang salah satunya adalah dengan melaksanakan ibadah sebagai representasi manusia beragama. Jelas tentunya dengan konteks modern saat ini, praktik agama dari orang-orang mengalami perubahan. Mengutip pendapat antropolog, (Irwan Abdullah,2009:107), cara orang mempraktikkan agama (era modern_red) bukan karena agama mengalami proses kontekstualisasi sehingga agama 'embedded' di dalam masyarakat, tetapi juga karena budaya (modern_red) yang mengkontekstualisasi agama itu dengan tata nilai yang berbeda.

Media informasi di era saat ini memberi manfaat sosialisasi massif untuk ide, ritual, dan budaya agama/religi. Penulis mengkontekskannya dengan salah satu wujud dari budaya religi yang direpresentasikan dari lagu islami atau kerap disebut nasyid yang berjudul 'Sepohon Kayu'..berikut liriknya...

Sepohon kayu daunnya rimbun...
lebat bunganya serta buahnya
walau pun hidup 1000 tahun
kalau tak sembahyang apa gunanya
walau pun hidup 1000 tahun
kalau tak sembahyang apa gunanya

kami berkerja sehari-hari
untuk belanja rumah sendiri
walaupun hidup 1000 tahun
kalau tak sembahnyang apa gunanya
walaupun hidup 1000 tahun
kalau tak sembahnyang apa gunanya

kami sembahyang fardlu sembahyang
sunat berada bukan sembarang
supaya Allah menjadi sayang
kami bekerja hatilah riang
supaya Allah menjadi sayang
kami bekerja hatilah riang
....dst....

Bukan hanya sekedar lantunan lagu dengan irama musiknya tapi lebih dari itu ..bagaimana dulu agama dapat disampaikan oleh tokoh agama yang dalam Islam dikenal dengan sebutan ustadz/kyai..sekarang 'pesan agama' dapat disampaikan melalui alunan nasyid seperti di atas. Memang ada mereka yang hanya memaknai sekedar 'karya seni islami' tapi bila ditelaah lebih lanjut ini merupakan bentuk reproduksi makna agama melalui lagu nasyid dimana orang dapat menikmatinya dengan mudah dan gratis misal dengan mendownload lewat situs You Tube..

Akhirnya ..cara orang untuk memahami agama dapat diperoleh dari dan melalui media apapun termasuk media virtual (internet) yang mudah diakses oleh siapa saja bukan ekslusif golongan semata.

Kamis, 09 Juli 2009

penelitian sosial : kontekstualisasi hermeneutika

Metode penelitian kualitatif secara luas telah digunakan dalam berbagai penelitian sosial termasuk sosiologi. Dalam tulisan kali ini penulis ingin membagikan informasi mengenai salah satu metode kualitatif yaitu hermeneutika. Dalam pengertiannya, metode hermeneutika adalah suatu pendekatan yang berintikan pada pengertian pemberian penafsiran atas dunia kehidupan sosial. Dunia kehidupan sosial disini adalah segala bentuk objek simbolis yang kita hasilkan dalam percakapan dan tindakan mulai dari ungkapan langsung seperti pikiran, perasaan, keinginan, atau melalui endapan – endapannya seperti dalam teks kuno, tradisi, karya seni sampai pada susunan yang dihasilkan secara tak langsung yang bersifat stabil dan tertata seperti pranata, sistem sosial, dan struktur kepribadian (Budi Hardiman,1991). Nah, berdasar pengalaman penulis dalam mengkontekskan hermeneutika ini pada sebuah karya seni lukisan 'garuda biru'..(jujur lupa waktunya..yang jelas waktu kuliah dulu..he..)..oke...smoga bermanfaat ya..skali ini just sample...tentu masih butuh bacaan...let see...

Ilustrasi Lukisan Garuda Biru

karya seni lukisan “ Garuda Biru ” merupakan karya JS. Murdowo, sebuah karya lukisan cat minyak di atas kanvas berukuran ( 150x200 ) cm dengan gaya dekoratif.Lukisan Garuda Biru ini sesuai dengan namanya diilustrasikan dengan objek satwa burung. Objek satwa burung yang diambil adalah burung merak yang telah tersohor karena keindahan bulunya ditambah dengan burung jenis lain serta ten-tunya adalah burung Garuda yang juga merupakan lambang dari negara Indonesia ini. Satwa burung menjadi inspirasi yang tak kunjung habis dikarenakan keinda-han bulunya, suaranya, jenisnya, kesukaannya, kepekaannya, cara merawat anak – anaknya dan seterusnya. Selain itu, maskot burung sering dipakai oleh banyak negara seperti Amerika, Jerman, Emirat Arab, Irak, Italia, Papua Nugini, Po-landia, Portugis, Mesir, Indonesia, serta masih banyak lagi. Hal ini memper-lihatkan adanya keunggulan dalam filosofi satwa burung tersebut meski ini dikembalikan pada konteks masing – masing negara.
Burung – burung ini sebagian besar bertengger / hinggap pada ranting pohon yang besar. Sementara, tampak burung Garuda berwarna lain dari biasanya ( emas ) yaitu berwarna biru ‘legam’ seperti luka memar dan kakinya tidak bertengger pada dahan / ranting seperti halnya burung – burung yang lain. Kemudian tampak pada lukisan adanya daun – daun yang berjatuhan / berguguran hingga ke tanah.
Pewarnaan pada burung selain Garuda tampak warna – warni. Warna yang ditampilkan seputar warna merah, kuning, dan biru pada burung yang tampak berkelompok. Burung yang berkelompok / sejenis tampak saling bertikai seolah memperebutkan sesuatu. Selain itu, antar kelompok burung juga tampak saling bertikai. Terlihat pula adanya burung yang hinggap pada burung merak yang besar seolah ‘menumpang’ kesohoran burung merak yang terkenal sebagai burung yang indah.
Adapun maksud ilustrasi dari kehidupan satwa burung ini dikaitkan dengan konteks Indonesia skala nasional yaitu masa rentang tahun 2001. Asumsi / tema diangkat berdasarkan keprihatinan terhadap kondisi sosial politik masyarakat Indonesia masa itu. Kondisi yang ada saat itu sangat kompleks dengan indikasi banyaknya masalah sosial seperti kerusuhan yang berdampak pada stabilitas nasional. Pelukis bermaksud melalui hasil karya seni lukisnya dapat menja-dikannya sebagai momentum mengenang peristiwa yang terjadi saat itu melalui simbolisasi kehidupan burung – burung.

Hermeneutika Lukisan “ Garuda Biru ”

Pengungkapan konsep objek burung sebagaimana yang telah diilustrasikan adalah sebagai penggambaran tokoh – tokoh yang memegang peranan dalam pemerintahan Indonesia. Burung – burung sejenis mewakili kelompok yang sejenis demikian sebaliknya. Burung yang bertengger di atas burung besar merupakan simbolisasi sosok yang ‘nebeng’ kejayaan atau ‘tim sukses’ dari burung yang ditunggangi tersebut.
Selanjutnya, objek lukisan yaitu satwa burung, dimana kehidupannya menyatu dengan alam / kesatuan alamiah flora – fauna. Kesatuan terlihat dimana burung – burung dengan berbagai varian jenis dan ukuran bertengger pada pohon. Keberadaan pohon memberi ilustrasi kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat, dimana pada cabang / ranting tinggi menunjukkan posisi status yang tinggi. Selain itu, daun – daun berguguran dari pohon sebagai ilustrasi banyaknya korban dalam situasi masa rentang tahun 2001.
Adapun landasan ide / latar belakang penciptaan lukisan Garuda Biru didasarkan pada konteks kehidupan masa kurun waktu 2001 yang penuh dengan dinamika sosial yang kompleks. Kompleksitas permasalahan nasional diawali adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak awal tahun 1998 telah memberi dampak yang cukup signifikan dalam kehidupan nasional Indonesia. Dampak yang ada tidak terbatas pada sulitnya pemenuhan kebutuhan hidup / ekonomi, melainkan terus menjalar pada permasalahan sosial sampai politik.
Masalah sosial seperti kerusuhan, penjarahan tentunya tak lepas dari kondisi politik nasional saat itu. Perpolitikan nasional yang sedang carut marut ditandai dengan adanya pergantian rezim pemerintahan, serta pembangunan ekonomi yang tidak stabil menimbulkan masalah instabilitas nasional. Indikasi ini semakin diperparah dengan kerusuhan yang ada seakan ada skenario yang melibatkan elit
(negara), massa dengan SARA. Keadaan ini menjadi cepat menjalar dikarenakan isu – isu yang berkembang ditanggapi masyarakat secara berlebihan yang ibarat
‘rumput kering’ yang mudah tersulut namun sulit dipadamkan. Hal yang memprihatinkan adalah munculnya korban yang tidak sedikit akibat kerusuhan yang terjadi.
Selain itu masalah indikasi degradasi moral dalam masyarakat Indonesia yaitu masalah budaya KKN yang kian marak dan justru mengakar menimbulkan kesengsaraan rakyat, selain itu timbul pula tawuran di kalangan remaja, serta berbagai tindakan kriminal lainnya ( narkoba, pergaulan bebas ). Hal ini bila dikaitkan dengan konteks masyarakat Indonesia adalah masyarakat agamis – religius yang hidup bersama ditengah keberagaman agama dan kepercayaan yang ada. Masyarakat Indonesia yang majemuk ini juga telah mempunyai konsensus / general agreement yaitu nilai falsafah Pancasila warisan pendiri bangsa yang luhur. Nilai – nilai yang terangkum dalam Pancasila pada dasarnya merupakan asas kerohanian, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang seharusnya dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan pada generasi berikutnya. Namun, hal ini menjadi kontradiksi bila dikaitkan dengan konteks kehidupan nasional masa itu yang sungguh dalam kondisi memprihatinkan.

Objek utama selanjutnya adalah 'burung Garuda' yang dalam lukisan tampak spesifik yaitu dari segi ukuran yang tampak kecil, warna yang ‘biru legam’, serta posisi yang tidak berpijak / bertengger pada pohon ( simbolisasi kehidupan sosial ekonomi).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya lambang / dasar negara Indonesia adalah Garuda Pancasila yang merupakan bentukan konsensus masyarakat Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam yang juga sarat kemajemukan suku bangsa/ etnis, agama, dan adat istiadat dengan ciri lokalitas yang khas. Pluralitas yang ada ini dapat dipersatukan melalui semboyan “ Bhinneka Tunggal Ika ” yang bermakna bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Semboyan ini tertulis dalam pita yang terikat pada kaki burung Garuda. Selanjutnya, bila kita lihat ilustrasi Garuda dalam lukisan adalah warna biru legam, tampak seperti ‘luka memar’. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa posisi Garuda seolah sedang terluka parah hingga nyaris dapat dikatakan perlu operasi. Hal ini bermakna Garuda telah tercampakkan secara ‘kasar’ oleh kaum bangsanya sendiri. Sekadar pengingat syair dendang lagu “Garuda Pancasila” yaitu:
Garuda Pancasila akulah pendukungmu
Patriot proklamasi sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku, ayo maju – maju, ayo maju – maju, ayo maju – maju

Syair ini bila dikaitkan dengan konteks saat itu menjadi pertanyaan retoris, ‘mana pendukungmu’ , semua mencampakkan, terlupakan dan tersudut karena putra bangsa sedang khilaf, sibuk dengan urusan masing – masing. Nasionalisme dan cinta tanah air tergantikan oleh nafsu – ambisi untuk menguasai negeri dengan menghalalkan pelbagai cara dan upaya. Pertikaian antar kelompok yang kemudian menjadi jawabnya, disintegrasi mulai muncul berakar justru dari negeri sendiri. Putra bangsa saling sakit – menyakiti, membuat luka Garuda Pancasila sebagai representasi kebhinnekaan Indonesia.
Garuda Pancasila yang termaknai sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia, pengemban cita – cita Negara dan Bangsa yang semestinya menjadi dasar pemikiran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terwujud nyata. Nilai yang terkandung sarat makna karena wujud integrasi dari nilai universal yaitu asas kerokhanian ( sila I ), kemanusiaan ( sila II ) , persatuan
( sila III ), kerakyatan ( sila IV ), serta keadilan sosial ( sila V ). Nilai luhur yang seharusnya tidak hanya menjadi sekedar normatif belaka, yang lemah dalam aplikasinya justru akan menjadi ‘bomerang’yang menjerumuskan pada kehancuran. Oleh karenanya, amanat yang terkandung melalui karya seni lukisan Garuda Biru adalah agar segala peristiwa nasional masa kurun waktu tahun 2001 dapat menjadi bahan perenungan bagi kehidupan ke depan yang jauh lebih baik, maju, dan berperadaban. Masyarakat Indonesia harus menyadari bahwa mereka hidup di tangah masyarakat yang majemuk. Masyarakat majemuk ini otomatis pula majemuk pola pikir maupun pola perilakunya serta majemuk pula dalam kepentingan/ kebutuhannya. Dengan demikian, membangun kembali general agreements bangsa Indonesia adalah menjadi hal yang utama dan terutama. (end)

Ok..setelah membacanya tentu ingat dong dengan salah satu judul film yang baru-baru ini diputar di bioskop..'Garuda di Dadaku'...yuppsss...by hermeneutika kita bisa melakukan 'penafsiran' atas fenomena yang ada. Tentu bila ini kemudian akan dijadikan sebagai alat analisa data membutuhkan pembacaan yang mendalam...not only outside..but inside...indeep...hmmm lain waktu penulis akan bahas lagi ya...trims...

Minggu, 12 April 2009

kartini dan perempuan indonesia

W. R. Supratman - Ibu Kita Kartini


Ibu kita Kartini

Putri sejati

Putri Indonesia

Harum namanya


Ibu kita Kartini

Pendekar bangsa

Pendekar kaumnya

Untuk merdeka


Wahai ibu kita Kartini

Putri yang mulia

Sungguh besar cita-citanya

Bagi Indonesia


Ibu kita Kartini

Putri jauhari

Putri yang berjasa

Se Indonesia


Ibu kita Kartini

Putri yang suci

Putri yang merdeka

Cita-citanya


Wahai ibu kita Kartini

Putri yang mulia

Sungguh besar cita-citanya

Bagi Indonesia


Ibu kita Kartini

Pendekar bangsa

Pendeka kaum ibu

Se-Indonesia


Ibu kita Kartini

Penyuluh budi

Penyuluh bangsanya

Karena cintanya


Wahai ibu kita Kartini

Putri yang mulia

Sungguh besar cita-citanya

Bagi Indonesia



Lirik lagu W. R. Supratman - Ibu Kita Kartini ini dipersembahkan oleh LirikLaguIndonesia.Net. Kunjungi DownloadLaguIndonesia.Net untuk download MP3 W. R. Supratman - Ibu Kita Kartini.



Lagu di atas tentu mengingatkan kita pada sosok pahlawan bangsa ini yaitu RA Kartini.
Bila melihat biografi dari RA Kartini tentunya akan sangat berbeda bila dikontekskan dengan kondisi kekinian khususnya kehidupan perempuan Indonesia. Bagaimana tidak,jaman terus berubah seiring perkembangan masyarakat pun jua Indonesia yang tak luput dari derasnya arus informasi,perkembangan teknologi menimbulkan dampak bagi perubahan budaya termasuk pemikiran.

Tantangan perkembangan jaman jelas perlu disikapi dengan bijaksana tentu sesuai dengan cara pandang dari masing-masing pribadi.Dalam hal ini bila dilihat dari kacamata sosiologi ketokohan RA Kartini menjadi salah satu inspirasi bagi adanya perubahan khususnya bagi kaum perempuan Indonesia. Sosiologi mengenal adanya 'status' dan 'peran' yang ibarat mata uang merupakan dua sisi yang melekat pada masing-masing individu kaitannya dengan kehidupan sosialnya. Pahlawan tentunya sebagai 'status' yang dilekatkan pada individu atas 'peran' yang dijalankannya dengan kriteria seorang pahlawan salah satunya adalah adanya 'sesuatu' yang di perjuangkan ...untuk RA Kartini kaitannya dengan 'emansipasi'.

Secara umum,emansipasi adalah pembebasan, jadi bukan 'persamaan' seperti yang sering orang artikan selama ini meski arti ini bisa digunakan pada konteks tertentu.
Kaitannya dengan perempuan ada yang menyatakan bahwa emansipasi bertujuan menyamakan hak-hak perempuan dengan hak laki-laki, membela dan melindungi hak-hak perempuan hmm meski pengertian secara komprehensif mengenai emansipasi perempuan/wanita butuh kajian lanjut.
Jadi teringat satu puisi (tidak tahu siapa penulisnya ?)):

"Woman was created from the ribs of a man
Not from his head to be above him
Nor from his feet to be walk upon him
But from his side to be equal
Near to his arm to be protected
and close to his heart to be loved
"

So nice memaknai puisi di atas yang implisit menyeru pada arti sebuah keniscayaan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mencitakan adanya sebuah 'equal'-kesamarataan...yang disini penulis artikan sebagai pembagian atas peran pribadi kaitannya dengan perempuan apakah dia sebagai anak perempuan,seorang ibu,seorang istri....yang semuanya tidak lepas dari hal-hal yang sifatnya kodrati maupun non kodrati/sosial.

Bagi penulis,peringatan Hari Kartini nanti tak hanya menggembar-gemborkan wacana emansipasi yang selama ini (kadang) tak menyentuh wilayah realitas kaum hawa. Tetapi yang terpenting adalah lahirnya kesadaran bahwa perempuan adalah sebagai pahlawan Nusantara, bahkan pahlawan dunia....karena setiap diri adalah pahlawan untuk kehidupannya...Be Wise In Our Life..:)

Senin, 06 April 2009

kelompok sosial budaya-multikultural

Masyarakat multikultural tepat dilekatkan pada kondisi ke-Indonesia-an dulu,sekarang, dan masa datang. Terminologi masyarakat multikultural merupakan bentuk masyarakat modern yang anggotanya terdiri atas golongan,suku,etnis,ras,agama,dan budaya. Masyarakat ini hidup bersama dalam suatu wilayah lokal maupun nasional dan bahkan berhubungan dengan internasional baik secara langsung maupun tidak langsung.Masyarakat multikultural memperjuangkan kesederajatan antara kelompok minoritas dan mayoritas baik hukum maupun sosial.

Multikulturalisme menuntut masyarakat untuk hidup penuh toleransi,saling pengertian antar budaya,antarbangsa dalam membina suatu dunia baru. Dengan demikian, multikulturalisme dapat menyumbangkan rasa cinta terhadap sesama dan sebagai alat untuk membina dunia aman sejahtera. Meskipun demikian dapat memicu timbulnya konflik antarberbagai kelompok dapat disebabkan oleh faktor :
a.harga diri dan kebanggaan kelompok terusik;
b.adanya perbedaan pendirian/sikap
c.adanya perbedaan budaya/kebudayaan yang dimiliki setiap etnis
d.adanya benturan kepentingan (politik,ekonomi,kekuasaan)
e.perubahan yang terlalu cepat sehingga mengganggu keseimbangan sistem dan kemapanan

Bila dilihat dari pendapat Gillin dan Gillin proses sosial menghasilkan dua bentuk interaksi yaitu proses asosiatif/bersekutu meliputi kerjasama,akomodasi,asimilasi dan akulturasi serta proses disosiatif/memisahkan meliputi persaingan,pertentangan,dan kontravensi. Lebih lanjut menurut Dahrendorf ada empat macam konflik yaitu konflik antarperan sosial,antarkelompok sosial,kon- flik antara kelompok terorganisasi dan tidak terorganisasi dan konflik antarsatuan nasional. Dari potensi konflik yang bisa muncul kapan saja dengan isu apa saja bukan berarti mewujudkan integrasi sosial akan sulit. Cepat atau lambatnya integrasi sosial dipengaruhi oleh faktor homogenitas kelompok,besar kecilnya kelompok,mobilitas geografis dan efektivitas komunikasi.

Tentunya membutuhkan porsi yang jauh lebih besar untuk sebuah toleransi antar kelompok sosial masyarakat. Yang perlu dipahami adalah bahwa setiap kelompok mengembangkan sistem norma dan kebudayaannya masing-masing ...karena berbeda itu indah.....;)

Pertanyaannya kemudian bagaimana kondisi masyarakat multikultur dengan kehidupan berpolitik untuk sebuah cita demokratisasi?....istilahnya adalah -politik multikultur-
menurut penulis,multikulturalisme harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara..tentu konteksnya Indonesia.Saat ini,tak bisa ditawar lagi semua elemen masyarakat,pemerintah, elite politik,dan gerakan civil society perlu terus mendorong praktik politik multikulturalisme sesuai karakteristik budaya bangsa yang berslogan Bhinneka Tunggal Ika. Bila kita lihat menjelang pesta demokrasi lima tahunan dimulai tgl 9 April nanti mulai bermunculan parpol yang bernuansakan kedaerahan...pun juga parpol dengan misi nasionalisnya masih tetap eksis. Yup...kita lihat lebih lanjut realitas ke depan mengenai masa depan politik multikultur dengan eksistensi kepemimpinan nasional .negeri ini...jangan lupakan gunakan hak pilih sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hak asasi politik...:)

sumber :Soerjono Soekanto,Sosiologi Suatu Pengantar,Jakarta:Rajawali,2006
kompilasi bahan bacaan kuliah

Selasa, 06 Januari 2009

teori sosial budaya (fungsionalisme struktural&teori konflik)

Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan tentu tidak lepas dari paradigma yang kemudian diturunkan menjadi teori-teori.Berikut untuk menambah wawasan seputar ilmu sosiologi yang nantinya akan penulis sampaikan bertahap..simak ya..

Sebelum membahas mengenai teori fungsionalisme struktural&teori konflik perlu di ketahui bahwa kedua teori ini termasuk dalam paradigma fakta sosial. Exemplar Paradigma fakta sosial di ambil dari karya Durkheim The Rules of Sociological Method (1895) dan Suicide (1897). Durkheim membangun satu konsep yakni fakta sosial (social facts). Fakta sosial inilah yang menjadi pokok persoalan penyelidikan sosiologi. Fakta sosial menurut Durkheim terdiri atas dua macam yaitu:
(1) dalam bentuk material yaitu barang sesuatu yang dapat di simak,ditangkap, dan diobservasi.Fakta sosial yang berbentuk material ini adalah bagian dari dunia nyata/external world.Contohnya arsitektur dan norma hukum
(2) dalam bentuk non material yaitu sesuatu yang dianggap nyata/external.Fakta sosial ini merupakan fenomena yang bersifat intersubjective yang hanya dapat muncul dari dalam 'kesadaran manusia'.contohnya adalah egoisme,altruisme,dan opini.
Selanjutnya,secara garis besar fakta sosial terdiri atas dua tipe yaitu struktur sosial dan pranata sosial. Secara keseluruhan dalam paradigma ini terdapat 4 teori yaitu teori fungsionalisme struktural, teori konflik,teori sistem,dan teori sosiologi makro. Untuk bahasan kali ini di bahas 2 hal dulu yang sering digunakan sebagai 'pisau analisa' dari fenomena sosial yang ada yaitu :

1.Teori Fungsionalisme Struktural
teori ini lebih menekankan pada keteraturan/order,mengabaikan konflik dan perubahan-peru bahan dalam masyarakat. Konsep utamanya adalah fungsi,disfungsi,fungsi laten,fungsi manifest dan keseimbangan/equilibrium. Masyarakat menurut teori ini merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian/elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang laib.Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial fungsional terhadap yang lain. Sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Salah satu tokohnya adalah Robert K.Merton berpendapat bahwa objek analisa sosiologi adalah fakta sosial seperti peranan sosial,pola-pola institusional,proses sosial,organisasi kelompok,pengendalian sosial,dll.
Penganut teori fungsional ini memang memandang segala pranata sosial yang ada dalam suatu masyarakat tertentu serba fungsional dalam artian positif dan negatif. Satu hal yang dapat di simpulkan adalah bahwa masyarakat senantiasa berada dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur dengan tetap memelihara keseimbangan.Setiap peristiwa dan setiap struktur yang ada fungsional bagi sistem sosial itu. Masyarakat dilihat dalam kondisi:dinamika dalam keseimbangan.

2.Teori Konflik
Teori ini di bangun dalam rangka menentang langsung terhadap teori fungsionalisme struktural.Tokoh utama teori ini adalah Ralp Dahrendorf. Teori ini bertentangan dengan fungsionalisme struktural yaitu masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang di tandai pertentangan yang terus menerus di antara unsur-unsurnya. Teori ini menilai bahwa keteraturan yang terdapat dalam masyarakat hanyalah disebabkan karena adanya pemaksaan /tekanan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa. Konsep teori ini adalah wewenang dan posisi. Keduanya merupakan fakta sosial. Dahrendorf berpendapat bahwa konsep-konsep seperti kepentingan nyata dan kepentingan laten,kelompok kepentingan dan kelompok semu,posisi dan wewenang merupakan unsur-unsur dasar untuk dapat menerangkan bentuk-bentuk dari konflik.
Sementara itu Berghe mengemukakan emapt fungsi dari konflik yaitu :
1.Sebagai alat untuk memelihara solidaritas
2.membantu menciptakan ikatan aliansi dengan kelompok lain.
3.Mengaktifkan peranan individu yang semula terisolasi.
4.Fungsi komunikasi,sebelum konflik kelompok tertentu mungkin tidak mengetahui posisi lawan.Tapi dengan adanya konflik,posisi dan batas antara kelompok menjadi lebih jelas.
kesimpulan dari teori konflik adalah terlalu mengabaikan keteraturan dan stabilitas yang memang ada dalam masyarakat di samping konflik itu sendiri.

Sumber : Buku Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda karangan George Ritzer

Selasa, 09 Desember 2008

masalah sosial dan perubahan sosial part I

Suatu masyarakat yang mengalami perubahan pasti melahirkan masalah...masalah sosial merupakan bagian dari konsekuensi sosial..(Horton&Hunt).

Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa adanya perubahan yang terjadi di kehidupan sosial kemasyarakatan tentu memberi dampak positif dan negatif. Nah dampak negatif inilah yang kemudian dipahami sebagai 'masalah'.Yup! masalah muncul bukan tanpa sebab yang menyertainya. Bahasan ini lebih melihat bagaimana terdapat keterkaitan antara perubahan sosial dengan masalah sosial.

Perubahan sosial yang mudah dilihat adalah perubahan dari proses pembangunan tentu di Indonesia.Hal ini sesuai dengan pendapat Susanto (dalam tulisan Drs Oman Sukmana), proses pembangunan yang dilaksanakan suatu negara akan berdampak pada terjadinya perubahan sosial di masyarakat.Perubahan-perubahan ini akan menumbuhkan kebutuhan sosial yang kompleks. Kaitannya dengan ini Sulaiman telah mengidentifikasi delapan kecenderungan permasalahan sosial yang di hadapi oleh Indonesia ke depan yaitu :
(1) semakin lemahnya nilai dasar seperti kemanusiaan,kegongroyongan,pengabdian,solidaritas sosial,kepekaan sosial dan kepedulian sosial;
(2) meningkatnya jumlah penyandang berbagai kecacatan baik fisik maupun mental
(3) meningkatnya masalah keterlantaran anak;
(4) meningkatnya masalah penyandang tuna sosial dan penyimpangan perilaku
(5) meningkatnya jumlah dan proporsi kelompok penduduk usia lanjut
(6) timbulnya 'akibat sampingan' pembangunan yaitu kesenjangan sosial,keresahan sosial, dan pergeseran nilai sosial;
(7) prevelensi bencana yang bersumber pada kondisi geografi,geologikdan geofisik Indonesiaa serta mentalitas masyarakat.
(8) masalah kemiskinan

Ke delapan identifikasi di atas tentu bersumber dari pencermatan atas kondisi kekinian yang terjadi di kehidupan sosial kemasyarakatan.Meskipun hal ini mesti di sesuaikan dengan konteks yang ada misal kewilayahan desa-kota...dengan kata lain ke delapan hal di atas bersifat umum dan butuh peninjauan ulang.

Sementara ini dulu ya..kajian lanjutan di posting mendatang..(maaf krg fit:)

Kamis, 27 November 2008

masalah sosial dan relevansi teori sosial

Masalah sosial tentu ada kaitannya dengan teori sosial. Teori sosial lebih menekankan pada segi perspektif yang terkadang kurang mampu menjelaskan secara utuh tentang masyarakat..pun jua untuk membedah akar masalah sosial.Ya...karena 'ilmuwan sosial' melihat masyarakat dengan 'teropong' yang berbeda. Karenanya diperlukan suatu bentuk kompleksitas sehingga teori sosial dapat berlaku dan berperan menentukan tatanan masyarakat yang ideal.

Dalam sosiologi khususnya melihat masalah sosial dapat dilihat dari kacamata/perspektif dari 3 tokoh ternama 'founding father'nya sosiologi yang di istilahkan dengan Durkhemian,Weberian, dan Marxian yang memiliki ketidaksamaan cara pandang mengenai masyarakat.

a. Tinjauan singkat teori fungsional struktural
Teori ini dikemukakan oleh Durkheim yaitu melihat kenyataan persoalan dalam masyarakat tidak lepas dari fungsi sosial dalam masyarakat. Secara garis besar,fakta sosial yang menjadi pusat perhatian adalah 'struktur sosial' dan 'pranata sosial'. Kedua hal ini berada dalam satu sistem sosial yang terdiri atas bagian/elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan (Soetomo:15). Perkembangan masyarakat mengarah pada bentuk formal di mana terdapat perbedaan kelas dan struktur dalam masyarakat. Dasar pemikirannya,kedua bentuk perbedaan ini muncul secara alamiah dengan kata lain tidak ada 'rekayasa sosial' alias social engineering. Selanjutnya membahas mengenai 'fungsi sosial' mempunyai keterlibatan mutlak dalam fakta sosial. Fakta sosial ini terkait dengan masalah sosial dan akan selalu ada di mana masyarakat berada.

b.Tinjauan singkat teori konflik
Teori ini dibangun sama dengan dasar teori yang (a) di atasyaitu dalam 1 payung paradigma fakta sosial. Kajian tentang konflik lebih pada membedakan golongan yang terlibat yaitu kelompok semu dan kelompok kepentingan. Kelompok semu memiliki kepentingan yang sama,sementara pada kelompok kepentingan terbentuk dari kelompok semu yang pada umumnya memiliki struktur,organisasi,program, tujuan dan keanggotaan yang jelas.
Beda dengan poin (a) yaitu pada : menurut teori fungsional-struktural masyarakat berada dalam kondisi statis/kondisi seimbang sementara teori konflik sebaliknya yaitu masyarakat berada dalam proses perubahan yang ditandai pertentangan terus menerus di antara unsur-unsurnya. Kemudian,teori (a) lebih melihat elemen melihat masyarakat terikat secara informal oleh norma,nilai dan moralitas umum, sedangkan teori konflik lebih menilai keteraturan karena adanya 'golongan yang berkuasa'.

c.Tinjauan singkat teori interaksionisme simbolik
secara singkat ide dasarnya meliputi :
1. masy terdiri dari manusia yg berinteraksi;
2. interaksi terdiri dari berbagai kegiatan manusia yg berhubungan dgn kegiatan manusia lain yg memunculkan interaksi simbolik mencakup penafsiran tindakan;
3. objek-objek mempunyai makna intrinsik
4. manusia dapat melihat dirinya sebagai bagian dari objek
5. tindakan manusia adalah tindakan interpretatif yg dibuat manusia sendiri
6. tindakan manusia ini saling di kaitkan dan di sesuaikan oelh anggota2 kelompok.

Ya...setidaknya ini perlu dikombinasikan dengan masalah sosial yang tentu relevan dalam pembacaannya..yang akan mempengaruhi perkembangan dari masyarakat itu sendiri.

Minggu, 23 November 2008

analisa masalah sosial

Masalah sosial adalah masalah yang kompleks muncul di kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam hal ini tentunya perlu mencermati cara menganalisa masalah sosial. Salah satunya perlu di bedakan dari dua perspektif analisis masalah sosial khususnya sosiologi yaitu perspektif kultural dan perspektif struktural. Tulisan awal ini akan lebih melihat dari aspek kultural salah satunya dengan mencermati analisa 'modal sosial'...simak..ya..

Secara umum, pandangan para pakar dalam mendefinisikan konsep modal sosial dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu[1] :
a. menekankan pada jaringan hubungan sosial (social network)
diwakili tokoh Brehm&Rahn(1997,p.999) berpendapat bahwa modal sosial adalah: jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. Definisi lain dari Pennar (1997,p.154) “the web of social relationships that influences individual behavior and thereby affects economic growth”
(jaringan hubungan sosial yang mempengaruhi perilaku individual yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi).
Woolcock(1998,p.153) mendefinisikan modal sosial sebagai “the information,trust, and norms of reciprocity inhering in one’s social networks.” Cohen dan Prusak (2001,p.3) berpendapat bahwa “social capital consists of the stock of active connections among people:the trust, mutual understanding and shared values and behaviours that bind the members of human networks and communities and make cooperative action possible.(Modal sosial adalah kumpulan dari hubungan yang aktif di antara manusia:rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas yang memungkinkan adanya kerjasama).
Dengan demikian, kelompok pertama ini menekankan pada aspek jaringan hubungan sosial yang diikat oleh kepemilikan informasi, rasa percaya, saling memahami, dan kesamaan nilai, dan saling mendukung. Modal sosial akan semakin kuat apabila sebuah komunitas/organisasi memiliki jaringan hubungan kerjasama, baik secara internal komunitas/organisasi, atau hubungan kerjasama yang bersifat antar komunitas/organisasi. Jaringan kerjasama yang sinergistik yang merupakan modal sosial akan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan bersama. menekankan pada karakteristik (traits) yang melekat (embedded) pada diri individu manusia yang terlibat dalam sebuah interaksi sosial diwakili oleh Fukuyama (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai berikut : “social capital” : the ability of people to work together for common purposes in groups and organizations” (p.10). Dengan bahasa yang lain, Fukuyama (1997) menjelaskan bahwa”Social capital can be defined simply as the existence of a certain set of informal values or norms shared among members of a group that permit cooperation among them. (Modal sosial adalah serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan terjalinnya kerjasama di antara mereka).
[1] Dalam Pidato Djamaludin Ancok.2003.Modal Sosial dan Kualitas Masyarakat,hal.16-18
Adapun lingkup modal sosial sebagaimana yang dipaparkan oleh Carrier R Leana dan Van Burren, terdiri dari tiga komponen utama yaitu associability, shared trust, dan shared responsibility. Dalam konteks associability, penekanannya adalah sociability, kemampuan melakukan interaksi sosial diikuti dengan kemampuan memacu aksi kolektif yang memadai dalam usaha-usaha bersama. Selain itu, dibutuhkan shared trust, kepercayaan timbal balik, dan juga shared responsibility, tanggung jawab timbal balik dalam usaha kolektif. Dalam perspektif serupa, Don Cohen Laurens, mengungkapkan bahwa modal sosial dapat terlihat dalam aspek trust, mutual understanding (saling memahami), shared knowledge(pengetahuan bersama), dan cooperative action (aksi bersama). Modal sosial terjelma dari persenyawaan tiga unsur yaitu pertama, ikatan tradisi dalam wujudnya sebagai keluarga, kekerabatan dan kewilayahan;kedua, kesediaan untuk bekerja keras di bawah pemahaman bahwa mereka yang tidak bekerja tidak berhak memperoleh makanan;ketiga, suatu konteks yang disediakan oleh pemegang tampuk kekuasaan berupa ketentraman politik, terbukanya kesempatan ekonomi dan finansial serta jaminan keamanan masa depan yang meyakinkan.
Dari paparan definitif sampai pada ranah kongkret dari modal sosial, perlu adanya penegasan bahwa ciri penting modal sosial sebagai sebuah kapital dibandingkan dengan kapital lainnya adalah asal usulnya yang bersifat sosial, yaitu relasi sosial dianggap sinergi atau kompetisi dimana kemenangan seseorang hanya dapat di cap di atas kekalahan orang lain. Karenanya, komponen modal sosial dapat dilihat dalam tiga level yaitu level nilai, institusi, dan mekanisme yaitu untuk aspek nilai lebih kepada kultur,persepsi,simpati,dan kepercayaan, untuk institusi lebih pada ikatan yang terdapat dalam komunitas lokal,jaringan,dan asosiasi, sementara untuk mekanisme lebih pada tingkah laku kerjasama dan sinergi (Sumber : Mefi Hermawanti dan Hesti Rinandari,2003:8.).

Dengan demikian, analisa modal sosial salah satunya dapat digunakan untuk mencermati:
(1) hubungan sosial, merupakan bentuk komunikasi bersama melalui hidup berdampingan sebagai interaksi antar individu;(2) adat dan nilai budaya lokal yang menjunjung tinggi kebersamaan, kerjasama, dan hubungan sosial dalam masyarakat;(3) toleransi merupakan salah satu kewajiban moral yang harus dilakukan setiap orang ketika berada/hidup bersama orang lain;(4) kesediaan untuk mendengar berupa sikap menghormati pendapat orang lain;(5) kejujuran menjadi salah satu hal pokok dari keterbukaan/transparansi untuk kehidupan lebih demokratis; (6) kearifan lokal dan pengetahuan lokal sebagai pendukung nilai-nilai yang ada dalam masyarakat;(7) jaringan sosial dan kepemimpinan sosial yang terbentuk berdasar kepentingan/ketertarikan individu secara prinsip/ pemkiran dimana kepemimpinan sosial terbentuk dari kesamaan visi, hubungan personal atau keagamaan; (8) kepercayaan merupakan hubungan sosial yang dibangun atas dasar rasa percaya dan rasa memiliki bersama;(9) kebersamaan dan kesetiaan berupa perasaan ikut memiliki dan perasaaan menjadi bagian dari sebuah komunitas; (10) tanggung jawab sosial merupakan rasa empati masyarakat terhadap upaya perkembangan lingkungan masyarakat; (11) partisipasi masyarakat berupa kesadaran diri seseorang untuk ikut terlibat dalam berbagai hal berkaitan dengan diri dan lingkungan dan (12) kemandirian berupa keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Sementara ini..lanjut kesempatan lain..:)

Selasa, 11 November 2008

kelompok sosial dan organisasi sosial

Kita memahami bahwasanya manusia adalah makhluk sosial, karena itu manusia tidak dapat hidup tanpa manusia lainnya. Untuk melangsung-kan kehidupannya manusia senantiasa hidup berkelompok.Ada kelom-pok berburu, kelompok tani, kelompok arisan, kelompok belajar, kelompok pecinta lingkungan hidup, dan lain-lain. Selanjutnya, seseorang mungkin dilahirkan di rumah sakit, dididik di sekolah formal, mencari nafkah dengan bekerja di suatu perusahaan, mengadakan kegiatan sosial dengan aktif di organisasi kemasyarakatan dan sebagainya diatur oleh institusi/organisasi tertentu. Dengan demikian, kehidupan manusia tidak lepas dari sosial kemasyarakatan yang dimanifestasikan dalam kelompok sosial maupun organisasi sosial.Selanjutnya perlu kita bahas secara mendalam mengenai kelompok sosial dan organisasi sosial.

1. Kelompok Sosial

Pengertian kelompok sosial yang pertama adalah suatu sistem sosial yang terdiri dari sejumlah orang yang berinteraksi satu sama lain dan terlibat dalam satu kegiatan bersama. Tentunya perlu dipertajam lebih lanjut mengenai pengertian ini karena interaksi saja tidak cukup, karena dua orang saja sudah dapat membentuk kelompok. Pengertian interaksi di sini haruslah diartikan sebagai interaksi tatap muka, di mana mereka terlibat dalam ruang dan waktu. Dari sinilah muncul pengertian kedua, yaitu sejumlah orang yang mengadakan hubungan tatap muka secara berkala karena mempunyai tujuan dan sikap bersama; hubungan-hubungan yang diatur oleh norma-norma; tindakan-tindakan yang dilakukan disesuaikan dengan kedudukan (status) dan peranan (role) masing-masing dan antara orang-orang itu terdapat rasa ketergantungan satu sama lain.

2. Organisasi Sosial
Pengertian organisasi sosial menurut Amitai Etzioni[1]organisasi adalah unit sosial (pengelompokan manusia) yang sengaja dibentuk dan dibentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Etzioni menjelaskan umumnya organisasi ditandai ciri sebagai berikut : (1) pembagian kerja, kekuasaan, dan tanggung jawab komunikasil; (2) ada satu atau beberapa pusat kekuasaan yang berfungsi mengawasi usaha-usaha organisasi serta mengarahkan organisasi dalam mencapai tujuan; (3) ada pergantian tenaga (kaderisasi) bila ada individu yang tak mampu menjalankan tugas-tugas organisasi.
Pengertian lainnya : organisasi adalah suatu sistem sosial yang bersifat langgeng, formal, memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggotanya terinci, dan mempunyai sifat hirarkis.
Gagasan penting kedua dalam organisasi adalah adanya tujuan atau maksud melakukan koordinasi. Selanjutnya, proses pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif bila dilakukan terpadu/ terintegrasi yang dilaksa-nakan oleh anggota-anggotanya.





Penggolongan/Jenis/Tipe
1. Kelompok Sosial
Kelompok sosial adalah kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang mengadakan interaksi sosial agara ada pembagian tugas, struktur dan norma yang ada.
Berdasarkan pengertian tersebut kelompok sosial dapat dibagi menjadi beberapa, antara lain:
Kelompok Primer
Merupakan kelompok yang didalamnya terjadi interaksi sosial yang anggotanya saling mengenal dekat dan berhubungan erat dalam kehidupan.
Sedangkan menurut Goerge Homan kelompok primer merupakan sejumlah orang yang terdiri dari beberapa orang yang acapkali berkomunikasi dengan lainnya sehingga setiap orang mampu berkomunikasi secara langsung (bertatap muka) tanpa melalui perantara.
Misalnya: keluarga, RT, kawan sepermainan, kelompok agama, dan lain-lain.
b. Kelompok Sekunder
Jika interaksi sosial terjadi secara tidak langsung, berjauhan, dan sifatnya kurang kekeluargaan. Hubungan yang terjadi biasanya bersifat lebih objektiv.
Misalnya: partai politik, perhimpunan serikat kerja dan lain-lain.
c. Kelompok Formal
Pada kelompok ini ditandai dengan adanya peraturan atau Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ada. Anggotanya diangkat oleh organisasi.
Contoh dari kelompok ini adalah semua perkumpulan yang memiliki AD/ART.
d. Kelompok Informal
Merupakan suatu kelompok yang tumbuh dari proses interaksi, daya tarik, dan kebutuhan-kebutuhan seseorang. Keanggotan kelompok biasanya tidak teratur dan keanggotaan ditentukan oleh daya tarik bersama dari individu dan kelompok Kelompok ini terjadi pembagian tugas yang jelas tapi bersifat informal dan hanya berdasarkan kekeluargaan dan simpati
Misalnya: kelompok arisan.
e. Kelompok referensi
Merupakan kelompok sosial yang menjadi ukuran bagi seseorang (bukan anggota kelompok) untuk membentuk pribadi dan perilakunya. Seseorang itu telah menyetujui norma, sikap, dan tujuan dari kelompok tersebut.
f. Kelompok membership
Merupakan kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut.
Ukuran utama bagi keanggotaan seseorang dengan interaksinya dengan kelompok sosial yang bersangkutan.
Keenam kelompok sosial di atas merupakan kelompok sosial yang teratur.
Adapun kelompok sosial yang tidak teratur adalah : kerumunan (crowd) dan publik dalam berbagai bentuk.

2. Organisasi Sosial
a.Organisasi Normatif
Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
b. Organisasi Utilitarian
Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi
Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.

3.Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
a. Persepsi
Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
b. Motivasi
Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
c. Tujuan
Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
d. Organisasi
Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
e. Independensi
Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
f. Interaksi
Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.

4.Dinamika Kelompok dan Organisasi Sosial
a. dinamika kelompok
dinamika kelompok dengan pendekatan sosiologis dapat diamati dari unsur-unsur pokok sistem sosial sebagai alat analisis dinamika kelompok yaitu :
-Tujuan : segala sesuatu yang ingin dicapai oleh kelompok
-Keyakinan : aspek pengetahuan/kognitif yang dianggap benar
-Norma : perilaku standar yang dapat diterima
-Sanksi : sistem penghargaan dan hukuman terhadap perilaku anggota kelompok
-Peranan kedudukan : hirarki hak dan kewajiban
-Kewenangan ambil keputusan dan mengontrol orang lain
-Jenjang sosial
-Fasilitas yang menyangkut alat untuk mencapai tujuan kelompok
b. dinamika organisasi sosial
Pencermatan dinamika organisasi dapat dilihat dari :
1. sistem organisasi : tujuan, struktur, lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya (2)struktur organisasi : kewenangan, komunikasi, tugas; (3)proses organisasi : hubungan antar peranan, pengendalian, koordinasi, sosialisasi, dan supervisi.
Paling tidak ini untuk pemahaman awal ya:)


Bacaan:
[1] Jabal Tarik Ibrahim.2003.Sosiologi Pedesaan.Malang: UMM Press,hal.64

Rabu, 29 Oktober 2008

masalah sosial pornografi

Mencermati RUU Pornografi (draft)-
Seperti kita ketahui,DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang masih kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhirtahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar.Berikut salah satu kritik yang disampaikan (subjektif memang tapi...bisa kita komparasikan...) :
Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:
1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk keranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadarmasalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografidilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui bahkan oleh masyarakat akademi sebagai hal yang berkorelasi denganberbagai masalah sosial.Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yangbaru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yanglama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografisebagai "anak haram" yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapijuga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekadeterakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang padagilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja,penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhannilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehanperempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai "kejahatanterhadap perempuan".Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara didunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentukpengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satudan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soalpornografi.Di sisi lain, argumen bahwa soal "moral" seharusnya tidak diatur negara jugamemiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Universal Hak-hak Asas Manusia (ayat29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasanberekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moraldalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moralpun sebenarnya tetap konstitusional.2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukumterhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarangsama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alatvital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam limakategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturandistribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingatajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agendaSyariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpakecuali.Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM , ME ,Playboy ( Indonesia ) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada,tapi pendistribu-siannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUUini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalamprosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen,lazim-nya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkanpembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan PersatuanGereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesiamendukung RUU.Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah didalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbukamengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalanbagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakandukungan atas pengesahannya dengan alasan "lebih baik tetap ada aturandaripada tidak ada sama sekali".3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia . Tapi, sulituntuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancamanpidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yangmendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi.Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukankepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatanpornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi modeldengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU iniakan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi "model" porno karenaditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi(hidden camera).Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakankaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografikarena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatanpornografi yang berkembang di Indonesia , argumen itu nampak tidak berdasar.Para model pornogra-fi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karenaketerhimpitan dalam struktur gender yang timpang.4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ""materiseksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat mem-bangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaandalam masyarakat".Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannyamelibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan"membangkitkan hasrat seksual" dan "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalammasyarakat". Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknyaditunda atau dibatalkan pengesahannya.Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazimberlaku di seluruh dunia kurang lebih seperti yang dirumuskan dalam RUUitu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film,majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksualdan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner'sDictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambarfilm, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalamwilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisaberbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budayaberbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film ASyang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan padapenonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan "tidak pantas" memangterus berubah.Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagaiUU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas "mencemarkan nama baik"atau "melanggar kesusilaan" tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya,adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat adakepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuaidengan konteks ruang dan waktu.5. RUU ini mengancam kebhinekaanCara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalamdraft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapatditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja,aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yangmemperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baiksecara keseluruhan ataupun sebagian.Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaianyang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakatnon-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebayadengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnyasudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuhyang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasalyang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkanmenambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografikelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itumemiliki nilai seni-budaya.6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan,perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luarrumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU iniyang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindakanarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: "Masyarakatdapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan,penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakanbahwa "peran serta" masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkanpelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan,dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadapkelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alamdemokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untukmengerem pornografi.Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudahada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaranhal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripadapornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatudianggap "melanggar kesusilaan", benda itu menjadi barang haram yang harusdienyahkan dari Indonesia . Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakanantara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halamandengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanyadianggap melanggar KUHP.RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yangmenyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yangmenyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampakketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yangmelanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidakmembedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karenauntuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuatkemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadiyang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun,lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercayamengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas,melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negaralazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lainmengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapataturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategoricabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untukmenentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul,karena begitu sebuah materi pornografis dianggap 'cabul', itu akan langsungdianggap melanggar hukum.Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namunmembayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi,sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengahmasyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.10. RUU ini mengancam para seniman.Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman jugamencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justrumemberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, denganmemasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografiakan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya.

(Sumber:milis penulis lepas)

Selasa, 21 Oktober 2008

masalah sosial dan gender

Kerangka Analisa Gender

Kerangka analisa gender dalam artikel ini merupakan sebuah rangkaian langkah-langkah yang akan membantu kita dalam melakukan analisis. Dengan adanya pertanyaan-pertanyaan kunci yang jawabannya membantu kita memahami isu gender di wilayah kerja kita. Kemudian, setiap langkah di dalam Kerangka analisa gender memiliki rangkaian pertanyaan yang akan membantu proses analisa.

Langkah 1 (Profil Kegiatan)
n Identifikasi aktivitas yang dilakukan perempuan dan laki-laki (siapa mengerjakan apa, kapan, dan di mana?)

n Pertanyaan-pertanyaan kunci:
n Aktor: Siapa yang melakukan pekerjaan itu? Perempuan, laki-laki, anak perempuan, anak laki-laki?
n Waktu: Berapa lama pekerjaan itu dilakukan? Kapan?
n Lokasi: Di mana pekerjaan itu dilakukan?
n Siapa yang mengambil keputusan atas pembagian kerja tersebut?
n Sejak kapan pola pembagian kerja tsb. berlangsung?
n Apa dampak pembagian kerja tsb. bagi perempuan dan laki-laki (termasuk anak perempuan dan anak laki-laki)?

Langkah 2 (Profil Akses dan Kontrol)
n Identifikasi akses dan kontrol atas sumberdaya yang dimanfaatkan oleh perempuan dan laki-Laki

n Pertanyaan-pertanyaan kunci:
n Siapa yang memanfaatkan sumberdaya tertentu (tanah, modal, pelatihan, dll)
n Siapa yang memperoleh keuntungan dari sumberdaya tersebut?
n Siapa yang memiliki atau menguasai sumberdaya tersebut?
n Siapa yang mengambil keputusan atas akses dan kontrol atas sumberdaya tersebut?
n Sejak kapan pola akses dan kontrol atas sumberdaya tsb. berlangsung? (sejarah)
Langkah 3 (Faktor-Faktor)
Pertanyaan kunci:
n Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pola pembagian kerja (profil kegiatan), akses dan kontrol terhadap sumberdaya (profil akses dan kontrol)?
n Faktor demografi
n Faktor ekonomi
n Faktor sosial budaya (termasuk interpretasi agama)
n Faktor pendidikan (formal dan informal)
n Faktor politik (kebijakan negara, peraturan adat, konflik horisontal di kampung, dll)
Pertanyaan kunci:

n Bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi program kerja ESP?

n Kekuatan bagi program?
n Kelemahan bagi program?
n Kesempatan bagi pengembangan program?
n Hambatan bagi program?
Langkah 4 (Analisa Siklus Program)
n Identifikasi upaya perbaikan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dan laki-laki
n Pertanyaan-pertanyaan kunci:
n Kegiatan apa saja, dalam kerangka siklus program, yang sudah dan sedang dilakukan?
n Berdasarkan hasil analisa langkah 1, 2, 3, siapa yang perlu berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan tersebut? Perempuan? Laki-laki? Atau keduanya?
n Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dan laki-laki?

Analisa Siklus Program/Proyek

Analisa siklus program/proyek bertemakan gender meliputi tahap :

a.Proses perencanaan
Melihat sejauhmana keterlibatan perempuan dan laki-laki dari berbagai kelompok masyarakat (atau divisi internal program/proyek)
b. Desain program/proyek : merujuk pada logical framework yang berperspektif gender
c.Pelaksanaan : melihat sejauhmana partisipasi aktif perempuan dan laki-laki
d. Monitoring, yaitu :
n Identifikasi kesempatan & peluang bagi perempuan dan laki-laki
n Identifikasi proses pengambilan keputusan
e. Evaluasi melihat dampak program bagi perempuan dan laki-laki dari berbagai kelompok masyarakat (atau divisi internal program/proyek)

Rabu, 15 Oktober 2008

masalah sosial dan modal sosial part I

-MODAL SOSIAL (SOCIAL CAPITAL)

Apa itu Modal Sosial ?

Menurut Pierre Bourdieu :
"Kemampuan organisasi, jaringan sosial antarwarga dan kelembagaan sosial dalam mengontrol dan membentuk pertukaran sosial. Pertukaran sosial adalah distribusi power dan sumberdaya ekonomi antar individu atau antar kelompok dalam masyarakat.

Menurut Robert Putnam :
Serangkaian dari ”perkumpulan-perkumpulan horisontal” antar warga yang di dalamnya terdiri atas jaringan-jaringan sosial dan norma-norma terkait yang mempunyai suatu pengaruh positif terhadap pembangunan komunitas.

Kerangka Konsep Modal Sosial

1. Perkumpulan atau organisasi baik formal maupun informal, misal: kelompok tani.

2. Jaringan sosial antar warga masyarakat, misal: “persaudaraan” tukang ojek; perantau, kelompok keagamaan, dsb.

3. Kelembagaan sosial dan norma-norma sosial, baik yang bersifat formal maupun informal, misal: selapanan dusun; gotong-royong; gugur gunung, dll.

4. Partisipasi organisasi dalam mengontrol dan membentuk pengaturan ekonomi, misal: partisipasi kelompok tani dalam menentukan harga gabah di dusun/desanya.

5. Partisipasi organisasi dalam mempengaruhi kebijakan publik, misal: RT ikut menentukan jumlah iuran warganya dlm pembangunan jalan desa.

6. Kemampuan kelembagaan sosial dalam membentuk dan mengontrol pengaturan ekonomi, misal: kemampuan sistem adat-istiadat setempat melindungi kepentingan penduduk lokal untuk mendapatkan hak atas tanah ulayat.

7. Kemampuan kelembagaan sosial dalam mengontrol kebijakan publik, misal: ada institusi rembug desa yang mendorong warga untuk berembug dalam menyiapkan program pembangunan di desa tersebut.

8. Modal sosial merupakan suatu kekayaan yang dimiliki dengan cara diperjuangkan dan dimiliki secara kolektif meskipun dapat pula memberi manfaat secara individual.


Bentuk-bentuk Modal Sosial

1. Perkumpulan berbasis komunitas, profesi, agama, usia, gender, hubungan kekerabatan, hobi, dll.

2. Kelembagaan forum warga, misal : rembug desa, selapanan desa, perapatan adat, dll.

3. Kelembagaan sosial yang mengatur penyelenggaraan aktivitas publik, misal : saparan desa, syawalan, sadranan, bersih desa dsb.



4. Kelembagaan sosial yang mengatur penegakan hukum, dan etika pergaulan, misal: pemberlakuan hukum adat, dan norma-norma dalam masyarakat.

5. Kelembagaan sosial yang mengatur produksi dan pertukaran, misal: adat-istiadat penyakapan, penggaduhan, pewarisan dsb.

Isi Modal sosial

1. Kesetiakawanan dan tanggungjawab sosial.
Contoh: tradisi gotongroyong.

2. Toleransi sosial.
Contoh: Tradisi syawalan.

3. Saling percaya.
Contoh: kebiasan mengadakan arisan.

4. Komitmen terhadap aturan main.
Contoh: kepatuhan warga terhadap jimpitan beras di kampung; melakukan tradisi sambatan; dan sumbangan.

5. Kemandirian.
Contoh: Lembaga lumbung paceklik.

6. Kepedulian dan empati terhadap sesama.
Contoh: pengumpulan dana kematian; bencana alam; dll.

7. Kerjasama.
Contoh: Hubungan kerja antar perantau sedaerah di Jakarta.

8. Kesetaraan warga secara politis.
Contoh: Keterbukaan bagi setiap warga untuk menjadi calon anggota BPD, pengurus RT dan sebagainya.

9. Kekompakan.
Contoh:Konsistensi warga untuk menyatukan tindakan menolak pemerasan, memperjuangkan hak, dsb.

10. Kecenderungan menghargai dialog.
Contoh:lembaga rembug desa, rapat warga RT, dsb.

11. Kecenderungan mewujudkan partisipasi warga.
Contoh: gotong royong di kampung; dimana warga berinisasif, mengambil keputusan, melaksanakan, mengontrol kegiatan dan memanfaatkan hasilnya.


Manfaat Modal Sosial

1. Elemen penting bagi bekerjanya demokrasi.

2. Elemen penting bagi peningkatan perekonomian masyarakat.

3. Membuat masyarakat mempunyai bargaining position yang kuat berhadapan dengan negara dan pasar.

4. Membuat kelompok masyarakat mempunyai ketahanan sosial yang handal.

5. Membuat masyarakat memiliki kemandirian.

Ini tulisan awal ya...lanjut mengenai bahasan selanjutnya pada posting berikutnya:)